TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat membantah temuan-temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait telah menerima suap atas pengurusan perkara.
Bahkan Itong menyangkal menerima suap.
Sangkalan itu diucapkan Itong usai resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mulanya, Itong mengaku tak mengenal pengacara PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono.
'Wakil Tuhan' itu juga merasa tidak pernah memberi perintah pada Hamdan sebagai Panitera Pengganti pada PN Surabaya untuk meminta sejumlah uang.
“Tapi ketika Hamdan sama itu [Hendro] melakukan transaksi, lalu dikaitkan dengan saya sebagai hakimnya, itu saya enggak terima,” ucap Itong di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/1/2022) dini hari.
Itong menilai konstruksi perkara yang disampaikan KPK seperti cerita fiksi.
“Cerita-cerita itu seperti dongeng, saya baru tahu ada uang Rp1,3 miliar. [Sebelumnya] enggak pernah tahu saya, tapi ya sudah lah,” ujarnya.
Respon KPK
Merespons hal itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menganggap santai.
Ia mengatakan setiap pihak bebas mengekspresikan perasaan mereka.
“Bagi kami silahkan mau berekspresi seperti apa saja, mau teriak, mau apa,” kata Nawawi.
Kendati demikian demikian, Nawawi memastikan KPK memiliki cukup bukti dalam menentukan status hukum seseorang.
KPK telah menetapkan Itong, Hamdan, dan Hendro sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya.