Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis nihil terpidana kasus korupsi Asuransi PT ASABRI Heru Hidayat dan hanya diminta membayar uang pengganti senilai Rp 12,64 triliun.
Keputusan ini cukup mengejutkan karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana mati terhadap Heru di kasus Asabri.
Alasannya, karena Heru sudah dijatuhi vonis seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Jaksa Agung: Vonis Nihil Heru Hidayat di Kasus Korupsi Asabri Tidak Memenuhi Rasa Keadilan
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin menilai keadilan hanya bisa dijelaskan dengan nurani hukum.
Pihaknya mendorong Kejaksaan Agung untuk mendukung upaya banding ke pengadilan tinggi dan seterusnya.
"Keadilan bukan hanya perlu dinyatakan, tetapi juga dijalankan dan tampak diperjuangkan. Atas nama keadilan kami nyatakan mendukung setiap langkah hukum Kejaksaan Agung dalam mencari kebenaran hukum demi menegakan keadilan terhadap kejahatan keuangan luar biasa yang merugikan banyak pihak ini,” tegas Sultan melalui rilis Kamis (20/1/2022).
Menurutnya, keputusan pengadilan terhadap terdakwa Heru, harus diakui sangat melukai rasa keadilan publik.
Baca juga: Perkara Korupsi di PT ASABRI, Heru Hidayat Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 12,6 Triliun
Meskipun pengadilan memiliki pertimbangan hukum dan fakta persidangan yang dapat diterima oleh logika hukum.
"Adalah penting bagi pihak kejaksaan untuk menjawab kekecewaan publik dengan menindaklanjuti keputusan pengadilan dengan upaya banding ke tingkat lanjut. Sudah terlalu banyak upaya hukum kejaksaan yang akan menjadi sia-sia jika vonis pengadilan yang menihilkan hukuman bagi terdakwa ini diterima begitu saja,” ungkapnya.
Sultan menerangkan bahwa keberanian moral Kejaksaan Agung yang mengusut pelaku kejahatan keuangan luar biasa dengan jumlah puluhan triliun ini harus dijawab dengan vonis pengadilan yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum.