TRIBUNNEWS.COM - Paspor adalah dokumen yang harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara.
Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas imigrasi negara tempat kedatangan.
Mengutip imigrasi.go.id, paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap dibandingkan dengan paspor biasa.
Paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor saja.
Sedangkan, paspor elektronik memuat data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya.
Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai.
Dengan adanya data biometrik pada chip tersebut, paspor elektronik lebih sulit dipalsukan.
Baca juga: Daftar Terbaru 52 Kantor Imigrasi Penerbit Paspor Elektronik
Syarat untuk pengurusan paspor adalah dengan menyiapkan KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dan didukung oleh dokumen akta lahir/buku nikah/ijazah asli beserta foto copy.
Bagi pengguna paspor lama, Anda bisa langsung membawa paspor untuk diganti dengan paspor elektronik.
Cara Buat E-Paspor atau Paspor Elektronik secara Online
1. Anda bisa download aplikasi Layanan Paspor Online atau mengakses laman https://antrian.imigrasi.go.id/Layanan/;
Untuk sementara, aplikasi belum tersedia di App Store untuk smartphone berbasis ios.
2. Masukkan username, password, NIK, Nomor Telepon, Email, dan Alamat, dan klik daftar;
3. Periksa email masuk;