News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Buat E-Paspor atau Paspor Elektronik secara Online, Siapkan Data Diri Lengkap

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pemohon mengantri untuk membuat paspor di kantor Imigrasi Jakarta Barat, Rabu (26/1/2011). Berikut adalah cara membat e-paspor atau paspor elektronik secara online.

TRIBUNNEWS.COM - Paspor adalah dokumen yang harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara.

Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas imigrasi negara tempat kedatangan.

Mengutip imigrasi.go.id, paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap dibandingkan dengan paspor biasa.

Paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor saja.

Sedangkan, paspor elektronik memuat data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya.

Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai.

Dengan adanya data biometrik pada chip tersebut, paspor elektronik lebih sulit dipalsukan.

Baca juga: Daftar Terbaru 52 Kantor Imigrasi Penerbit Paspor Elektronik

Syarat untuk pengurusan paspor adalah dengan menyiapkan KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dan didukung oleh dokumen akta lahir/buku nikah/ijazah asli beserta foto copy.

Bagi pengguna paspor lama, Anda bisa langsung membawa paspor untuk diganti dengan paspor elektronik.

Cara Buat E-Paspor atau Paspor Elektronik secara Online

1. Anda bisa download aplikasi Layanan Paspor Online atau mengakses laman https://antrian.imigrasi.go.id/Layanan/;

Untuk sementara, aplikasi belum tersedia di App Store untuk smartphone berbasis ios.

2. Masukkan username, password, NIK, Nomor Telepon, Email, dan Alamat, dan klik daftar;

3. Periksa email masuk;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini