Akan ada email konfirmasi akun dari Direktorat Jenderal Imigrasi (pendaftaran.paspor@imigrasi.go.id) kamu bisa klik aktivasi untuk mengaktifkan akunmu.
4. Login dan pilih "Epaspor48h" dan halaman akan menujukan tanggal registrasi, waktu dan jumlah pemohon (Maximal 5 dan harus anggota keluarga inti);
5. Masukan nama pemohon dan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
6. Anda akan menerima email yang berisi nomor unik yang bisa digunakan untuk pembayaran ke teller bank atau lewat tranfer ke virtual akun tertentu;
Pembayaran untuk e-paspor dipatok sebesar Rp 655.000 dengan perincian: biaya paspor Rp 600.000 dan jasa TI Biometrik Rp 55.000.
Setelah itu, Anda akan diberi bukti pembayaran berisi nomor jurnal bank.
7. Validasi Bukti Pembayaran;
Buka email yang sebelumnya dikirim oleh imigrasi dan klik tanda 'lanjut'.
Halaman akan beralih ke konfirmasi pembayaran bank, isi dengan nomor unik yang diberi bank dan kamu akan dikirimi email konfirmasi tanggal kedatangan dan formulir perjalanan.
Isi formulir tersebut dengan tinta hitam.
8. Datang ke Kantor Imigrasi Penerbit Paspor Elektronik.
Pastikan membawa dokumen lengkap beserta formulir dan bukti pembayaran.
Setelah dokumenmu lengkap, sidik jarimu dan fotomu akan diambil oleh petugas.
Setelah proses selesai, kamu akan diberi tanggal pengambilan paspor.
Kamu tinggal datang pada tanggal yang tertera untuk mengambil paspormu.
(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Albert Supargo)