News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Buat E-Paspor atau Paspor Elektronik secara Online, Siapkan Data Diri Lengkap

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pemohon mengantri untuk membuat paspor di kantor Imigrasi Jakarta Barat, Rabu (26/1/2011). Berikut adalah cara membat e-paspor atau paspor elektronik secara online.

TRIBUNNEWS.COM - Paspor adalah dokumen yang harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara.

Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas imigrasi negara tempat kedatangan.

Mengutip imigrasi.go.id, paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap dibandingkan dengan paspor biasa.

Paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor saja.

Sedangkan, paspor elektronik memuat data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya.

Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai.

Dengan adanya data biometrik pada chip tersebut, paspor elektronik lebih sulit dipalsukan.

Baca juga: Daftar Terbaru 52 Kantor Imigrasi Penerbit Paspor Elektronik

Syarat untuk pengurusan paspor adalah dengan menyiapkan KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dan didukung oleh dokumen akta lahir/buku nikah/ijazah asli beserta foto copy.

Bagi pengguna paspor lama, Anda bisa langsung membawa paspor untuk diganti dengan paspor elektronik.

Cara Buat E-Paspor atau Paspor Elektronik secara Online

1. Anda bisa download aplikasi Layanan Paspor Online atau mengakses laman https://antrian.imigrasi.go.id/Layanan/;

Untuk sementara, aplikasi belum tersedia di App Store untuk smartphone berbasis ios.

2. Masukkan username, password, NIK, Nomor Telepon, Email, dan Alamat, dan klik daftar;

3. Periksa email masuk;

Akan ada email konfirmasi akun dari Direktorat Jenderal Imigrasi (pendaftaran.paspor@imigrasi.go.id) kamu bisa klik aktivasi untuk mengaktifkan akunmu.

4. Login dan pilih "Epaspor48h" dan halaman akan menujukan tanggal registrasi, waktu dan jumlah pemohon (Maximal 5 dan harus anggota keluarga inti);

5. Masukan nama pemohon dan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

6. Anda akan menerima email yang berisi nomor unik yang bisa digunakan untuk pembayaran ke teller bank atau lewat tranfer ke virtual akun tertentu;

Pembayaran untuk e-paspor dipatok sebesar Rp 655.000 dengan perincian: biaya paspor Rp 600.000 dan jasa TI Biometrik Rp 55.000.

Setelah itu, Anda akan diberi bukti pembayaran berisi nomor jurnal bank.

7. Validasi Bukti Pembayaran;

Buka email yang sebelumnya dikirim oleh imigrasi dan klik tanda 'lanjut'.

Halaman akan beralih ke konfirmasi pembayaran bank, isi dengan nomor unik yang diberi bank dan kamu akan dikirimi email konfirmasi tanggal kedatangan dan formulir perjalanan.

Isi formulir tersebut dengan tinta hitam.

8. Datang ke Kantor Imigrasi Penerbit Paspor Elektronik.

Pastikan membawa dokumen lengkap beserta formulir dan bukti pembayaran.

Setelah dokumenmu lengkap, sidik jarimu dan fotomu akan diambil oleh petugas.

Setelah proses selesai, kamu akan diberi tanggal pengambilan paspor.

Kamu tinggal datang pada tanggal yang tertera untuk mengambil paspormu.

(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Albert Supargo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini