Feri Amsari
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang
MASALAH paspor ganda atau dwi kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia pada prinsipnya sudah sangat tegas diatur dalam pasal 20 UU 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaran.
Dalam pasal itu ditegaskan bahwa seseorang atau orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia dapat diberikannya kepadanya kewarganegaraan Indonesia.
Termasuk orang asing di dalam konteks ini adalah mereka yang berprestasi secara kemampuan teknologi, budaya, termasuk olahraga di dalamnya, atau hal-hal yang dianggap penting untuk memajukan Indonesia. Kecuali kalau kemudian pemberian status kewarganegaraan Indonesia itu akan menimbulkan kewarganegaraan ganda.
Jadi, orang asing itu dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia, apabila dia menerima status itu sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang menganut konsep kewarganegaraan tunggal. Dan dia (orang asing itu) tidak dapat menerima status kewarganegaraan Indonesia jika akan menimbulkan status citizenship atau kewarganegaraan ganda.
Selain melanggar UU Kewarganegaraan, memiliki paspor ganda juga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam UU itu bahkan disebutkan mengenai adanya sejumlah ketentuan pidana.
Terkait paspor ganda -- yang menguggurkan paspor RI karena Indonesia tak menganut dwi kewarganegaraan -- diatur dalam Pasal 126 huruf b.
b. Menggunakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang lain atau yang sudah dicabut atau yang dinyatakan batal untuk masuk atau keluar Wilayah Indonesia atau menyerahkan kepada orang lain Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya atau milik orang lain dengan maksud digunakan secara tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Dengan aturan tegas dalam UU itu, maka jika ada pemain diaspora yang dinaturalisasi, ia wajib melepas paspor negara asalnya.
Tidak boleh ada yang memiliki dua paspor. Karena jika pemain tu masih memegang paspor negara asalnya, mestinya secara otomatis status WNI-nya gugur. (tribun network/dod)