TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI telah menyediakan layanan aplikasi M-Paspor yang memudahkan masyarakat dalam membuat paspor.
M-Paspor merupakan pengganti Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).
Dikutip dari laman imigrasi.go.id, saat ini sudah ada 22 kantor imigrasi yang bisa melayani permohonan paspor melalui aplikasi tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan, aplikasi M-Paspor menjadikan pembuatan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat.
Ia menargetkan aplikasi ini siap diakses masyarakat di seluruh Indonesia pada acara puncak Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-72, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Perbedaan Paspor Biasa dengan Paspor Elektronik
Baca juga: Daftar Terbaru 52 Kantor Imigrasi Penerbit Paspor Elektronik
Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan, M-Paspor dapat memangkas waktu pembuatan paspor.
“Melalui M-Paspor, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Jadi, saat di kantor imigrasi pemohon cukup menunjukkan saja berkas aslinya saat wawancara sehingga memangkas waktu tatap muka,” jelasnya.
Fitur-fitur unggulan M-Paspor antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.
“Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui Bank, marketplace (Tokopedia dan Bukalapak), Kantor Pos dan Indomaret. Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah”, ujar Angga.
Kelebihan M-Paspor
Melalui M-Paspor, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.
Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.
Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka.
Berikut kelebihan M-Paspor:
- Paperless
- Dapat mengunggah dokumen persyaratan sendiri
- Pembayaran dilakukan sebelum wawancara dan foto
- Terdapat fitur cek status permohonan
- Pemohon dapat mengambil kuota sewaktu-waktu
- Terdapat fitur reschedule jadwal kedatangan
Baca juga: Prosedur Penggantian Paspor Rusak dan Biaya yang Harus Dikeluarkan
Baca juga: Ditjen Imigrasi Kenalkan Aplikasi M-Paspor, Apa Saja Kemudahannya?
Berikut tahapan dan cara menggunakan aplikasi M-Paspor menurut Ditjen Imigrasi
1. Unduh dan Install Aplikasi M-Paspor di Smartphone Atau Tablet Android/iOS
Pertama-tama, pemohon wajib mengunduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Playstore (untuk sistem Android) dan Appstore (untuk sistem iOS).
Pengguna Android dapat mengunduh dari LINK INI, sedangkan pengguna iOS dapat mengunduh dari LINK INI. Pastikan aplikasi ter-install dengan sempurna pada perangkat.
2. Daftarkan Akun Pengguna
Saat pertama membuka aplikasi, pemohon akan menemukan halaman yang meminta pengisian alamat E-mail dan kata sandi.
Pada bawah tombol “Masuk”, klik tulisan “Daftar Akun”. Isikan data diri pada form, lalu klik “Daftar”.
Setelah itu, pemohon akan menerima E-Mail aktivasi.
Buka E-Mail dan klik “Aktivasi Akun Anda”, kemudian setujui seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar.
3. Ajukan Permohonan Paspor
Pada beranda, klik tombol “Pengajuan Permohonan” lalu isi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta.
Seusai kuesioner diisi, halaman Data Pemohon akan menampilkan ringkasan data diri.
Pada halaman ini, pengguna dapat menambahkan pemohon lainnya dengan mengklik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas. Jika sudah, klik tombol “Lanjutkan”.
4. Pilih Lokasi Kantor Imigrasi dan Jadwal
Tahapan berikutnya yakni menentukan di kantor imigrasi mana paspor akan diproses.
Jangan lupa menyalakan pengaturan lokasi pada smartphone.
Ketika akan menentukan tanggal kedatangan, perhatikan keterangan di bagian bawah kalender untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia pada tanggal tertentu.
5. Tahap Pembayaran
Usai seluruh proses pengisian data dan pengunggahan berkas, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda dan dapat diklik untuk mendapatkan tagihan dalam format file PDF.
Pembayaran harus dilakukan segera setelah submit data permohonan paspor melalui kanal-kanal yang tersedia: teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret serta marketplace (Tokopedia dan Bukalapak).
6. Perubahan Jadwal (Opsional)
Pemohon yang sudah membayar kode billing dapat melakukan perubahan tanggal kedatangan ke kantor imigrasi dengan mengklik informasi permohonan yang tertera di beranda aplikasi.
7. Wawancara di Kantor Imigrasi
Pemohon paspor tetap perlu membawa dokumen asli persyaratan permohonan paspor untuk diperlihatkan pada saat wawancara dengan petugas.
Petugas hanya tinggal mengecek keabsahan dokumennya saja ketika wawancara.
Jadi proses tatap muka di kantor imigrasi lebih singkat.
Pemohon dapat menyampaikan kepada petugas apabila ingin paspor barunya dikirimkan via Kantor Pos ke rumah atau tempat bekerja.
(Tribunnews.com/Tio)