Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi berinisial AM dalam sidang lanjutan perkara dugaan terorisme atas terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/1/2022).
Dalam kesaksiannya, AM menceritakan awal mula terjadinya pembaiatan terhadap Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS) di Markas FPI di Makasaar pada 24 Januari 2015.
AM menyebut ide itu muncul berlandaskan ceramah Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Syihab (MRS). AM merupakan eks anggota Laskar FPI Makassar yang turut berbaiat pada agenda tersebut.
Baca juga: Kader PKS Narji Minta Maaf Sempat Dukung Aksi Tertibkan Baliho Rizieq Shihab
Pernyataan itu bermula saat hakim PN Jakarta Timur menanyakan kepada AM terkait rangkaian acara tersebut.
Dalam kesaksiannya, AM menyatakan acara itu berisi ceramah dengan pemateri diantaranya (Alm) Ustaz Basri --tokoh ISIS di Indonesia-- dan terdakwa Munarman.
"Acara apa?" tanya hakim dalam persidangan, Senin (24/1/2022).
"Yang pertama, ceramah Yang Mulia tiga pemateri, sebenarnya pematerinya dua Yang Mulia, cuma berjalannya waktu hadir pemateri ketiga yang tidak dalam agenda yang mulia, dalam agenda itu Ustaz Munarman dengan Ustaz Basri almarhum," jawab saksi.
Mendengar penjelasan dari AM, lantas Hakim menanyakan terkait dengan adanya baiat kepada ISIS dalam agenda yang diikuti oleh dominan anggota FPI Makassar tersebut.
Baca juga: Dipukul Mundur Massa Aksi PA 212 Bubarkan Diri Sambil Bentangkan Spanduk Rizieq Shihab
AM menyebut, kalau pada agenda itu memang ada pembaiatan yang dipimpin oleh Ustaz Basri.
"Ada penceramah 3 orang, kemudian ada baiat?" tanya hakim.
"Iya Yang Mulia," jawab AM.
"Siapa yang baiat waktu itu?" tanya lagi Hakim.
"Yang mimpin baiat Ustaz Basri almarhum Yang Mulia," jawab AM.