News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shibab

Isi Ceramah Rizieq Shihab Disebut Saksi Jadi Ide Agenda Baiat ke ISIS di Makassar

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Beralih ke jaksa penuntut umum (JPU), dalam persidangan ini tim jaksa menanyakan kepada AM perihal ide yang mendasari adanya baiat kepada ISIS tersebut.

Kata AM, ide itu datang dari isi ceramah eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab dalam sebuah acara milad FPI beberapa waktu sebelum terjadinya baiat.

"Di situ di isi ceramah oleh imam besar kami Habib Rizieq, tentang waktu itu tentang, ISIS Yang Mulia, tentang ISIS. Jadi beliau sampaikan bahwa ISIS lahir karena kezaliman pemerintah, jadi intinya kalau memang pemerintah solid FPI, kita hitamkan, kita hitamkan," beber saksi.

Atas adanya isi ceramah dari Rizieq Shihab yang tidak disebutkan lokasinya tersebut, AM menyatakan kalau anggota FPI di Makassar mengikuti apa yang menjadi pesan tersebut.

Baca juga: Sidang Perdana Diwarnai Protes:Jaksa Main HP, Bandingkan dengan Sidang Rizieq hingga Munarman Curhat

"Jadi kami dari laskar Makassar, karena beliau sebagai imam besar kami, kami mengikuti dari instruksi beliau dari ceramah tersebut Yang Mulia," imbuhnya.

Saksi membenarkan baiat berkedok seminar di Markas FPI Makassar itu berdasarkan keputusan hasil rapat dari anggota FPI.

Tak cukup di situ, Jaksa kembali menegaskan keterangan dari AM yang menyatakan kalau baiat di Makassar itu beride dari isi ceramah Rizieq Shihab.

"Sesuai dengan petunjuk ketua umum FPI?" tanya jaksa.

"Iya Yang Mulia," kata saksi.

"Siapa itu?" tanya jaksa.

"Imam besar Yang Mulia, imam besar beliau, Habib Rizieq Yang Mulia," imbuh saksi.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini