TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) versi Haris Pertama menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri, yang telah cepat dan responsif menangani kasus dugaan ujaran kebencian tersangka Ferdinand Hutahaean.
"Sehingga pada hari ini Senin tanggal 24 Januari 2022 penyidik telah menyerahkan tersangka Ferdinand Hutahaean berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Haris, Senin (24/1/2022).
Dalam hal ini Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama secara terbuka juga menyampaikan terimakasih kepada Kapolri Bapak Listyo Sigit Prabowo, sekaligus menepis isu yang selama ini beredar di masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
"Hari ini Kapolri dan jajaran telah membuktikan bahwa Polri saat ini benar-benar menegakkan hukum yang seadil-adilnya tanpa memandang latar belakang baik pelapor maupun terlapor," tutupnya.
Senada dengan Haris, Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis juga menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti atau biasa disebut pelimpahan Tahap II dari Penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunjukkan bahwa berkas penyidikan atas nama Tersangka Ferdinand Hutahaean telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU dan akan segera disidangkan di pengadilan.
"Jika dilihat dari timeline sejak masuknya laporan polisi pada tanggal 5 Januari 2022, dan pada hari ini tanggal 24 Januari 2022 sudah pelimpahan tahap II, maka proses penanganan perkara sangat cepat dan responsif," ujarnya.
Baca juga: JPU Terima Pelimpahan Tahap II Ferdinand Hutahaean, Tersangka Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Dalam hal ini kata, Polri patut diberi apresiasi atas kinerjanya dalam menindak para terduga pelaku SARA seperti Ferdinand Hutahaean ini, hal ini membuktikan bahwa Equality before the law memang benar benar ada di Indonesia.
"Atau semua orang sama di mata hukum," tandasnya.
Ferdinand disangkakan telah melanggar pasal Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.Subsider, Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 156a huruf a KUHP, atau Pasal 156 KUHP.