News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PAN Prihatin Indeks Pembangunan Pemuda Indonesia Menurun Akibat Pandemi

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILustrasi pemuda

Capaian pada tahun 2020, Indonesia memiliki nilai IPP sebesar 51,00. Nilai tersebut mengalami penurunan sebesar 1,67 poin dari tahun 2019. 

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri mengatakan penurunan tersebut disebabkan oleh pandemi Covid-19 yang berdampak satu di antaranya pada domain kesempatan dan lapangan kerja. 

"Penurunan Indeks Pembangunan Pemuda ini salah satunya ada pada bidang kesempatan dan lapangan kerja. Karena dari 29,12 juta penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19, sebesar 27 persennya adalah pemuda," ucap Femmy melalui keterangan tertulis, Senin (24/1/2022).

IPP merupakan alat ukur pembangunan pemuda di lima domain dasar yaitu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan, lapangan dan kesempatan kerja, partisipasi dan kepemimpinan, serta gender dan diskriminasi.

Baca juga: Dua Pasien Omicron Meninggal, Dokter Paru: Segerakan Vaksinasi Covid-19

Pemerintah menargetkan nilai IPP Indonesia di tahun 2024 sebesar 57,67. 

Femmy mengatakan perlunya kerja keras dan dalam menyusun strategi kebijakan untuk dapat mendorong capaian target IPP sebesar 57,67 di tahun 2024.

"Pada tahun 2022 ini kita perlu menyusun strategi koordinasi dan sinkronisasi antar pemangku kepentingan terkait dengan target pembangunan pemuda di tahun 2024 nanti," tutur Femmy.

Menurutnya, sinergitas semua pemangku kepentingan sesuai dengan skema pentahelix yang ada yaitu pemerintah, swasta, dunia pendidikan, media, dan masyarakat harus ditingkatkan.

"Harus terus ditingkatkan pola koordinasi dan komunikasinya serta dimaksimalkan perannya sesuai dengan potensi yang dimiliki masing-masing," ujar Femmy.

Pemerintah mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan serta mengimplementasikannya melalui penyusunan Rencana Aksi Daerah dan Kelompok Kerja. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini