"Penggunaan nomor kendaraan khusus Polri, TNI, adalah nomor diberikan karena kekhususan sebagai dinas, sama seperti mobil pemerintah yang pelat merah. Tidak boleh digunakan orang yang tidak dinas di institusi tersebut, baik Polri, TNI dan sejenisnya," jelas Najih.
Karena itu, Najih meminta kasus tersebut harus ditelusuri oleh Polri. Pasalnya, ia menganggap pemakaian pelat kendaraan tersebut tidak pada tempatnya.
"Perlu ditelusuri dulu, apakah yang bersangkutan menggunakan kendaraan punya inventaris Polri, karena keperluan tertentu. Karena ini pelat nomor untuk kendaraan inventaris milik atau dinas kepolisian. Apalagi kalau digunakan lebih dari satu kendaraan," tukas Najih.
Sebagai informasi, Kepolisian RI angkat bicara soal lima unit kendaraan mewah berpelat nomor polisi serupa 4196-07 yang terparkir di Parkiran Basemen Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (19/1/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pelat nomor polisi 4196-07 terdaftar dengan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar. Adapun plat tersebut atas nama Anggota DPR RI Arteria Dahlan.
"Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk nomor polisi 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik H Arteri Dahlan, S.T.,S.H.,M.H / DPR RI," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).
Namun, dia tidak menjelaskan alasan Arteria bisa memiliki nomor pelat dinas polisi. Dia hanya menjelaskan bahwa kendaraan itu tercatat milik Arteria Dahlan.