News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tenaga Honorer Dihapus

Polri Pastikan Tak Miliki Tenaga Honorer yang Bekerja di Institusinya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pasukan anti huru-hara saat mengikuti upacara Operasi Ketupat Mahakam 2012 di Lapangan SPN, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (10/8/2012).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya tidak memiliki tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Korps Bhayangkara.

Hal tersebut sekaligus menanggapi rencana pemerintah untuk menghapus status tenaga honorer pada 2023 mendatang.

"Terkait dengan rencana pemerintah untuk menghapus tenaga honorer. Bagaimana dengan Polri? kami sampaikan saat ini Polri tidak memiliki tenaga honorer," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Ramadhan mengakui bahwa Polri memiliki pekerja yang berasal dari luar anggota Polri.

Namun, pekerja tersebut dipekerjakan dari perusahaan pihak ketiga.

Dengan kata lain, kata Ramadhan, nasib pekerja tersebut nantinya akan diserahkan kepada perusahaan pihak ketiga yang menaunginya.

"Terkait pekerja di luar anggota Polri atau ASN/PNS ini merupakan pekerja yang dikerjakan pihak ketiga. Misalnya pihak ketiga dalam perawatan gedung, ini dikelola pihak ketiga dan tenaga tenaga tersebut adalah dipekerjakan oleh pihak ketiga," tukasnya.

Baca juga: Tenaga Honorer Bakal Dihapus, FHK2I Sarankan Pemerintah Buka Seleksi PPPK Serempak

Sebagai informasi, Status tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023 mendatang. Sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan, baik instansi pusat maupun daerah.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini