Jaksa memastikan, pergantian tema agenda baiat tersebut dilakukan agar tak diketahui oleh aparat kepolisian.
AM mengamini pertanyaan dari jaksa dan menyatakan kalau perubahan itu merupakan saran dari Ustaz Basri dan disetujui oleh para anggota.
"Kemudian karena untuk tidak diketahui oleh pihak kepolisian atau aparat penegak hukum ustaz Basri menyarankan untuk mengganti?," tanya jaksa memastikan.
"Iya menjadi seminar tabligh akbar yang mulia," jelas AM.
"Kemudian tema itu judul itu yang dipergunakan pada akhirnya pada tanggal 24 dan 25?," katanya.
"Betul yang mulia," tukas AM.
Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.