News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Bebas Murni, Menantu Rizieq Shihab Mengaku Senang Sekaligus Sedih: Separuh Hati Saya Masih di Dalam

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Hanif Alattasbebas murni setelah menjalani penahanan atas perkara penyebaran berita bohong terkait hasil swab RS UMMI.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menantu dari eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yakni Muhammad Hanif Alattas telah dinyatakan bebas setelah menjalani masa penahanan sekitar 1 tahun penjara di Rutan Bareskrim Polri.

Setelah bebas murni, Hanif mengaku bingung lantaran memiliki perasaan senang tetapi juga masih merasakan sedih.

Sebab, ketika dirinya resmi menghirup udara segar pada Selasa (25/1/2022), sang mertua yakni Rizieq Shihab masih harus menjalani masa tahanan pada perkara yang sama yakni berita bohong terkait hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI.

Hal itu disampaikan Hanif, saat memberikan keterangan di kediamannya di Petamburan, Jakarta Barat.

"Karenanya saya katakan kepada kawan-kawan, saya ini bingung antara senang atau sedih," kata Hanif dalam acara tersebut yang juga disiarkan secara virtual melalui tayangan YouTube USM Official, Selasa (25/1/2022).

Kata Hanif, perasaan senang yang timbul setelah dirinya dinyatakan bebas di antaranya karena bisa kembali bertemu keluarga dan sanak kerabat.

Baca juga: Pengacara Sebut Kondisi Terkini Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alattas Setelah Dipastikan Bebas

Sedangkan perasaan sedih yang dirasakan Hanif, karena Rizieq Shihab yang dianggapnya sebagai orang tersayangya masih mendekam di dalam Rutan.

"Senang bisa keluar kembali bertemu keluarga, sahabat, kerabat, guru-guru, kembali menghirup udara bebas, di sisi lain sedih karena separuh hati saya, separuh jiwa saya masih ada di dalam sana," ujar Hanif.

Atas hal itu, dalam kesempatan tersebut, Hanif mengajak para keluarga dan sahabat yang hadir untuk senantiasa mengirimkan doa, agar Rizieq Shihab bisa segera bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga.

"Mudah-mudahan Allah menangkan perjuangan beliau, Allah segera bebaskan beliau. Mudah-mudahan segera bisa bebas dan keluar insha Allah," kata Hanif.

Baca juga: Bebas Murni, Menantu Rizieq Shihab Langsung Sambangi Ponpes Markaz Syariah Megamendung

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Hanif Alattas bebas dari penjara usai menjalani penahanan atas perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Kabar kebebasan Hanif Alattas ini disampaikan langsung oleh anggota kuasa hukumnya, Aziz Yanuar yang menyebut kalau kliennya itu dinyatakan bebas murni tanpa mendapatkan potongan remisi.

"Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas berkatnya, klien kami telah selesai menjalani uzlah-nya dalam jeruji besi pada hari Senin, 24 Januari 2022 dengan bebas murni tanpa syarat setelah mendapatkan potongan remisi," kata Aziz dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Aziz turut menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dalam hal ini jajaran Kepolisian di Mabes Polri serta petugas Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

Dirinya menyatakan, keseluruhannya telah membantu dalam rangkaian proses hukum dari Hanif Alattas mulai dari tahap penyelidikan, persidangan hingga akhirnya kembali menghirup udara bebas.

"Serta seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap klien kami hingga kembali ke masyarakat dan umat," beber Aziz.

Di akhir, Aziz turut menyampaikan imbauannya kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa berani dalam menyuarakan kebenaran.

Baca juga: Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alattas Bebas Murni

Sebagai informasi, keluarga dari Hanif Alattas sejatinya berencana menggelar konferensi pers atas bebasnya Hanif pada pagi tadi.

Hanya saja, karena keterbatasan tempat dan sebagai upaya menghindari penyebaran Covid-19 dalam hal ini varian Omicron, alhasil rencana tersebut dibatalkan.

Diketahui, Muhammad Hanif Alattas yang merupakan menantu dari Muhammad Rizieq Shihab divonis 1 tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong terkait hasil swab RS UMMI.

Putusan itu dijatuhkan dalam sidang Kamis (24/6/2021) lalu, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Hanif Alattas terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan.

Tak hanya itu, Hanif juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya menantu eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dengan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Khadwanto membacakan putusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini