TRIBUNNEWS.COM - Sosok anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan masih menjadi sorotan.
Setelah ucapannya tentang Kajati yang berbahasa Sunda, kini giliran mobil Arteria Dahlan yang disorot.
Apa pasal? Mobil Arteria Dahlan diketahui memiliki pelat nomor serupa yaitu 4196-07 dengan logo Polri.
Tak cukup satu mobil, empat mobil lain milik Arteria Dahlan juga memakai pelat nomor tersebut.
Baca juga: POPULER Nasional: Sosok Penghina Kalimantan | Polri Akui Beri Pelat Nomor Khusus ke Arteria Dahlan
Baca juga: Pelat Nomor Dinas Polisi di Mobil Pajero Sport Arteria Dahlan Ternyata Memang Pemberian Polri
Kelima mobil Arteria Dahlan yang memasang pelat nomor sama itu terparkir di Basemen Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Lima mobil mewah milik Arteria Dahlan adalah Mitsubishi Grandis, Toyota Fortuner, Toyota Vellfire, Nissan X-Trail, dan Mitsubishi Pajero.
Terkait hal tersebut, Arteria sempat menyebut, pelat nomor dengan logo Polri itu hanyalah pelat dasar atau tatakan.
Terbaru, pihak kepolisian mengatakan, pelat dinas polisi itu rupanya sengaja diberikan oleh Polri.
Selengkapnya, inilah sejumlah fakta terkait mobil Arteria Dahlan yang memakai pelat nomor serupa dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Disebut Hanya Tatakan
Dalam klarifikasinya beberapa hari lalu, Arteria Dahlan mengatakan, kelima mobil yang diparkir di parkir basement DPR adalah miliknya.
Sementara pelat nomor yang dipakai pada kelima mobil itu hanya tatakan.
"Iya kalau pelat nomor itu saya sudah katakan itu tatakan," kata Arteria di Ruang Fraksi PDIP DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Arteria juga menyebutkan, kelima mobil miliknya itu akan dipasangkan pelat aslinya jika hendak digunakan.
Dia mengatakan pelat bernomor 4196-07 hanya merupakan pelat dasar.
"Nanti kita slot bisa pakai nomor aslinya, nomor mobil yang biasa itu, bisa pakai nomor DPR, itu tatakan," ucap legislator PDIP itu.
2. Pelat Nomor Diganti
Setelah polemik pelat mobil itu mencuat, Arteria Dahlan akhirnya mengganti pelat nomor yang sama menjadi pelat nomor aslinya.
Mobil dengan merek Nissan Terra kini terpasang menggunakan pelat B 1418 TJS.
Sementara mobil Nissan Livina menggunakan pelat B 1871 WZX.
Adapun mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar masih menggunakan nopol kepolisian 4196-07.
3. Ada Mobil yang Tidak Terdaftar di LHKPN
Sementara itu, ada beberapa mobil milik Arteria Dahlan yang dipasang pelat nomor sama, tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini berdasarkan penelusuran Tribunnews.com lewat situs elhkpn.kpk.go.id.
Diketahui, sebagai seorang pejabat negara, anggota komisi III DPR RI itu wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Yang kemudian oleh KPK, laporan harta kekayaan itu diunggah di situs elhkpn.kpk.go.id dan bisa diakses masyarakat luas.
Dalam data itu, Arteria Dahlan memiliki total harta sebesar Rp 19.235.841.661 per 30 April 2020.
Arteria Dahlan tercatat memiliki sembilan unit kendaraan dengan nilai Rp 1.082.000.000 yang terdiri dari lima unit mobil dan empat motor.
Dari kelima mobil yang diparkir di parkir basement DPR, hanya ada satu yang terdaftar di LHKPN, yaitu Nissan X-Trail.
Sementara mobil Mitsubishi Grandis, Toyota Fortuner,Toyota Vellfire, dan Mitsubishi Pajero tidak terdaftar.
Bisa jadi kepemilikan empat mobil tersebut belum dilaporkan.
Sementara itu, berikut daftar mobil milik Arteria Dahlan yang tercantum dalam LHKPN-nya:
- MOBIL, NISSAN X-TRAIL MINIBUS Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000
- MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 310.000.000
- MOBIL, HONDA CR-V JEEP Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp 173.000.000
- MOBIL, NISSAN SERENA MINIBUS Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 152.500.000
- MOBIL, HONDA ACCORD SEDAN Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp 225.000.000
4. Satu Mobil Nunggak Pajak
Sementara itu, dari penelusuran di situs Samsat DKI Jakarta, satu dari lima mobil milik Arteria Dahlan itu ternyata juga menunggak dalam hal pembayaran pajak kendaraan.
Adapun mobil milik Arteria yang menunggak pajak menurut data di situs Samsat DKI adalah Nissan Terra dengan nomor pelat B 1418 TJS.
Mobil itu diketahui sudah menunggak pajak kendaraan lebih dari setahun.
Jatuh tempo pembayaran pajak mobil berwarna putih itu seharusnya pada 2 September 2020.
Namun, hingga kini pajak mobil buatan tahun 2018 itu belum dibayarkan.
Adapun total pajak mobil tersebut yang belum dibayarkan mencapai Rp 10.815.300, termasuk denda keterlambatannya sebesar Rp 2.046.300.
5. Pelat Dinas Sengaja Diberikan
Terbaru, Kepolisian RI membenarkan pihaknya sengaja memberikan pelat dinas polisi khusus kepada kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar milik Arteria Dahlan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Arteria Dahlan disebut tidak memalsukan pelat dinas polisi tersebut.
Sebaliknya, pelat itu sengaja diberikan oleh Polri.
"Kan diberikan tadi itu. Kecuali dia buat sendiri. Diberikan kepada yang bersangkutan (Arteria Dahlan)," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Adapun alasan Polri memberikan pelat dinas kepada Arteria Dahlan karena legislator PDIP itu adalah seorang pejabat.
Karena itu, kata Ramadhan, pelat dinas Polri digunakan dalam rangka pengawalan terhadap Arteria Dahlan.
"(Alasannya) Ya untuk membantu. Jadi begini seseorang pejabat tentunya diberikan nomor tersebut untuk kegiatan pengamanan pengawalan kepada yang bersangkutan. Kan begitu. Kan beliau juga didampingi oleh anggota Polri," tukas Ramadhan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Igman Ibrahim/Dodi Esvandi/Chaerul Umam)