TRIBUNNEWS.COM - Berikut perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik lengkap dengan keunggulan paspor elektronik, selengkapnya dalam artikel ini.
Paspor merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki seseorang untuk pergi keluar negeri.
Apabila ke luar negeri melalui bandara, pelabuhan, maupun pos lintas batas, kelengkapan dokumen seperti paspor akan diperiksa oleh petugas imigrasi.
Adapun paspor memiliki 2 jenis yaitu paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor).
Lalu, apa perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik?
Baca juga: Cara Membuat Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor, Simak Sederet Kemudahannya
Baca juga: Daftar Terbaru 52 Kantor Imigrasi Penerbit Paspor Elektronik
Perbedaan paspor Biasa dan Paspor Elektronik/E-Paspor
Dilansir dari jakartaselatan.imigrasi.go.id, dari segi biaya paspor 48 halaman paspor biasa adalah Rp 350.000 sedangkan e-paspor adalah Rp 650.000.
Terdapat hal yang paling membedakan antara kedua paspor tersebut yaitu chip yang terdapat di e-paspor.
Selain itu, data pemilik yang ada di paspor elektronik lebih lengkap dibandingkan paspor biasa.
Paspor biasa berisikan data pemilik, seperti nama lengkap, kewarganegaraan, tanggal lahir, dan biodata lainnya.
Namun pada paspor elektronik, data pemilik lebih lengkap dengan data biometrik, seperti sidik jari dan bentuk wajah pemilik.
Keunggulan Paspor Elektronik/ E-Paspor
Berikut keunggulan paspor elektronik yang dikutip dari jogja.imigrasi.go.id.
1. Data tersimpan dalam chip
Paspor elektronik memiliki kelebihan terkait kelengkapan dan keakuratan data pemegang paspor.
Data diri serta data biometrik yang meliputi sidik jari dan wajah pemilik paspor tersimpan dalam sebuah chip yang ada ditengah bagian bawah cover depan buku elektronik paspor.
Data biometrik yang menggunakan standar International Civil Aviation Organization (ICAO) terekam dalam chip yang sangat sulit untuk dipalsukan.
Hal tersebut berpengaruh pada keamanan paspor elektronik yang lebih baik ketimbang paspor biasa.
2. Mudah disetujui dalam pengajuan Visa serta bebas Visa ke Jepang
Pengajuan visa bagi pemegang paspor elektronik lebih mudah untuk disetujui oleh negara yang akan dikunjungi.
Terutama negara Jepang yang menyediakan fasilitas Visa gratis bagi pemegang paspor elektronik asal Indonesia.
Di luar aturan baru yang mulai diterapkan sejak 28 Desember 2020, yakni wisatawan asing dilarang masuk ke Jepang, pemegang elektronik paspor dapat melakukan registrasi kedatangan ke kedutaan Jepang terkait tujuan pergi ke Jepang tanpa harus mengajukan permohonan Visa.
3. Pemeriksaan keimigrasian yang lebih cepat
Pemegang paspor elektronik tidak perlu lagi mengantre di booth-booth pemeriksaan keimigrasian di beberapa bandara yang ada di Indonesia, melainkan langsung melalui auto-gate dengan memindai paspor elektroniknya.
Hal tersebut dimungkinkan karena chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor yang bisa dikenali dengan menggunakan alat pemindai khusus yang diletakkan di beberapa bandara udara internasional di Indonesia yang memiliki auto-gate.
Dengan demikian, pemegang paspor elektronik hanya membutuhkan waktu yang singkat dalam pemeriksaan keimigrasian jika akan masuk maupun berangkat keluar negeri.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Aplikasi Antrian Paspor