TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat pembuatan paspor elektronik dilengkapi cara mendapatkan antrean dam biayanya di dalam artikel ini.
Paspor merupakan dokumen yang ditunjukkan saat bepergian ke luar negeri.
Mengutip imigrasi.go.id, layanan paspor elektronik sudah dapat diakses masyarakat luas di lebih banyak kantor imigrasi sejak 28 Desember 2021.
Selain itu, masyarakat dapat mendaftar paspor secara online melalui aplikasi Pendaftaran Antrean Permohonan Paspor secara online (APAPO) atau melalui laman antrian.imigrasi.go.id.
Aplikasi tersebut dapat didownload di Play Store.
Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat harus memenuhi syarat yang dibutuhkan terlebih dahulu.
Baca juga: Paspor Elektronik Kini Sudah Bisa Didapatkan di 52 Kantor Imigrasi, Apa Bedanya dengan Paspor Biasa?
Baca juga: Cara Membuat Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor, Simak Sederet Kemudahannya
Syarat Buat Paspor Elektronik
Dikutip dari kanimbandung.kemenhkumham.go.id, berikut syarat buat paspor elektronik:
1. e-KTP atau Surat Keterangan dari Kecamatan / DISDUKCAPIL
2. Kartu keluarga
3. Akta kelahiran, atau akta perkawinan atau buku nikah, atau ijazah
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
Cara Mendapatkan Antrean Paspor Secara Online: