Dikutip dari imigrasi.go.id, berikut cara mendapatkan antrean paspor secara online:
1. Download Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO) di Play Store
2. Saat membuka aplikasi centang bagian persetujuan, kemudian tekan “Konfirmasi”
3. Lalu klik “Daftar Sekarang” untuk pembuatan akun jika belum mempunyai akun
4. Kemudian isi semua data yang diperlukan dengan masuk Ke Halaman Utama, pilih Kantor Imigrasi yang sesuai dengan domisili,
5. Isi data jumlah pemohon dan tanggal kedatangan di Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO)
6. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan nomor kode booking antrian.
Biaya Pembuatan Paspor Baru
- Paspor biasa 48 halaman Rp. 350.000
- Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp. 650.000
Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik
- Paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor
- Paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya.
Data tersebut tersimpan dalam chip dan dapat dipindai.
Dengan adanya chip, paspor elektronik sulit dipalsukan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)