Terlebih, jika memang tempat tersebut diperuntukkan untuk rehabilitasi, menurutnya sangat tidak layak.
"Yang direhabilitasi ya tidak dipenjara. Kalau itu kan berbentuk penjara, saya kira itu dalihlah," tegas Habiburokhman.
Baca juga: Kasus Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat Harus Diusut Tuntas: Seperti Zaman Kolonial Belanda
Dibangun Inisiatif Bupati Langkat
Mengutip Kompas Tv, kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, bangunan tersebut dibangun atas inisiatif Bupati Langkat sendiri.
Berdasarkan keterangan dari penjaga, bangunan tersebut merupakan tempat penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba dan pelaku kenakalan remaja.
Mereka sengaja diserahkan oleh pihak keluarganya agar mendapatkan pembinaan.
Menurut informasi yang diberikan penjaga, penyerahan para penghuni tersebut disertai dengan surat pernyataan dari pihak keluarga.
Mereka lantas ditempatkan di bangunan tersebut untuk kemudian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat.
Diperkerjaan Tanpa Digaji
Ramadhan menyebut orang-orang di dalam bangunan tersebut dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat.
Pemberian kerja ini dilakukan oleh Bupati Langkat dengan maksud untuk membekali warga binaan keahlian.
Sehingga, ketika nantinya keluar dari tempat pembinaan, mereka memiliki keahlian yang kemudian dapat digunakan untuk kelangsungan hidup mereka.
Baca juga: Kasus Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat Harus Diusut Tuntas: Seperti Zaman Kolonial Belanda
Baca juga: Mabes Polri: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat Ilegal!