TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman turut tanggapi soal adanya penjara manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Menurut Habiburokhman, tindakan yang dilakukan Bupati Langkat ini merupakan tindak pidana serius.
Waketum Partai Gerindra itu merasa heran dan prihatin dengan tindakan Bupati Langkat itu.
Bahkan, menurutnya tindakan yang dilakukan Bupati Langkat sangat keterlaluan, sama seperti di zaman perbudakan Kolonial Belanda.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan Terbit itu bisa dijerat Pasal 33 ayat 3 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dengan ancaman hukuman 8 sampai 9 tahun.
Baca juga: Bupati Langkat Punya Kerangkeng di Rumah, Gubernur Edy Rahmayadi: Untuk Apa?
Baca juga: Bupati Langkat Miliki Kerangkeng Manusia di Rumah, Komnas HAM Segera Kirim Tim Investigasi
"Untuk jadi jahat pun dia perlu obsesinya yang begitu tinggi, kok bisa ya, kita membayangkan saja enggak bisa," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (25/1/2022).
"Tapi kok bisa dia merencanakan dan mewujudkan hal tersebut, ini jahatnya enggak ketulungan," ungkapnya, dikutip Tribunnews.com.
"Kita prihatin hal seperti ini terjadi, seperti di zaman Kolonial Belanda, ada tuan dan budak atau sebelum Belanda."
"(Tindakan Bupati Langkat yang) merasa punya kewenangan untuk menahan dan memenjarakan orang ini harus diusut tuntas," kata Habiburokhman.
Baca juga: Sudah Berdiri Selama 10 Tahun, Bangunan Layaknya Sel di Rumah Bupati Langkat Tak Miliki Izin
Bangunan Disebut-sebut sebagai Tempat Rehabilitasi
Terkait dengan temuan polisi bahwa tempat tersebut merupakan tempat rehabilitasi narkoba, Habiburokhman menyebut itu bukan alasan.
Habiburokhman menilai, Bupati Langkat tak miliki kewenangan untuk membuat tempat seperti itu.
"Rehabilitasi narkoba dari mana kewenangan dia (Terbit Rencana Perangin Angin)?" kata Habiburokhman dikutip Tribunnews.com.