TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman turut tanggapi soal adanya penjara manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Menurut Habiburokhman, tindakan yang dilakukan Bupati Langkat ini merupakan tindak pidana serius.
Waketum Partai Gerindra itu merasa heran dan prihatin dengan tindakan Bupati Langkat itu.
Bahkan, menurutnya tindakan yang dilakukan Bupati Langkat sangat keterlaluan, sama seperti di zaman perbudakan Kolonial Belanda.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan Terbit itu bisa dijerat Pasal 33 ayat 3 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dengan ancaman hukuman 8 sampai 9 tahun.
Baca juga: Bupati Langkat Punya Kerangkeng di Rumah, Gubernur Edy Rahmayadi: Untuk Apa?
Baca juga: Bupati Langkat Miliki Kerangkeng Manusia di Rumah, Komnas HAM Segera Kirim Tim Investigasi
"Untuk jadi jahat pun dia perlu obsesinya yang begitu tinggi, kok bisa ya, kita membayangkan saja enggak bisa," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (25/1/2022).
"Tapi kok bisa dia merencanakan dan mewujudkan hal tersebut, ini jahatnya enggak ketulungan," ungkapnya, dikutip Tribunnews.com.
"Kita prihatin hal seperti ini terjadi, seperti di zaman Kolonial Belanda, ada tuan dan budak atau sebelum Belanda."
"(Tindakan Bupati Langkat yang) merasa punya kewenangan untuk menahan dan memenjarakan orang ini harus diusut tuntas," kata Habiburokhman.
Baca juga: Sudah Berdiri Selama 10 Tahun, Bangunan Layaknya Sel di Rumah Bupati Langkat Tak Miliki Izin
Bangunan Disebut-sebut sebagai Tempat Rehabilitasi
Terkait dengan temuan polisi bahwa tempat tersebut merupakan tempat rehabilitasi narkoba, Habiburokhman menyebut itu bukan alasan.
Habiburokhman menilai, Bupati Langkat tak miliki kewenangan untuk membuat tempat seperti itu.
"Rehabilitasi narkoba dari mana kewenangan dia (Terbit Rencana Perangin Angin)?" kata Habiburokhman dikutip Tribunnews.com.
Terlebih, jika memang tempat tersebut diperuntukkan untuk rehabilitasi, menurutnya sangat tidak layak.
"Yang direhabilitasi ya tidak dipenjara. Kalau itu kan berbentuk penjara, saya kira itu dalihlah," tegas Habiburokhman.
Baca juga: Kasus Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat Harus Diusut Tuntas: Seperti Zaman Kolonial Belanda
Dibangun Inisiatif Bupati Langkat
Mengutip Kompas Tv, kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, bangunan tersebut dibangun atas inisiatif Bupati Langkat sendiri.
Berdasarkan keterangan dari penjaga, bangunan tersebut merupakan tempat penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba dan pelaku kenakalan remaja.
Mereka sengaja diserahkan oleh pihak keluarganya agar mendapatkan pembinaan.
Menurut informasi yang diberikan penjaga, penyerahan para penghuni tersebut disertai dengan surat pernyataan dari pihak keluarga.
Mereka lantas ditempatkan di bangunan tersebut untuk kemudian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat.
Diperkerjaan Tanpa Digaji
Ramadhan menyebut orang-orang di dalam bangunan tersebut dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat.
Pemberian kerja ini dilakukan oleh Bupati Langkat dengan maksud untuk membekali warga binaan keahlian.
Sehingga, ketika nantinya keluar dari tempat pembinaan, mereka memiliki keahlian yang kemudian dapat digunakan untuk kelangsungan hidup mereka.
Baca juga: Kasus Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat Harus Diusut Tuntas: Seperti Zaman Kolonial Belanda
Baca juga: Mabes Polri: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat Ilegal!
"Mereka dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati dengan maksud untuk membekali warga binaan keahlian yang berguna bagi mereka, ketika nantinya keluar dari tempat pembinaan," kata Ramadhan.
Sehingga, kata Ramadhan, mereka tidak diberikan upah seperti layaknya orang bekerja.
Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan penelusuran mendalam terkait dengan kasus ini.
Bangunan Berdiri Tanpa Izin
Bangunan layaknya sel di rumah pribadi milik Bupati Langkat, Sumatera Utara ternyata telah berdiri selama 10 tahun.
Setelah ditelusuri oleh pihak kepolisian, terbongkar bahwa bangunan tersebut tak miliki izin.
"Setelah ditelusuri, bangunan tersebut telah dibuat sejak tahun 2012 atas inisiatif Bupati Langkat tersebut."
"Dan bangunan tersebut belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana yang diatur oleh undang-undang," Lanjut Ramadhan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reza Deni)