TRIBUNNEWS.COM - Penerima vaksin booster juga akan mendapat sertifikat vaksin.
Sertifikat vaksin ini nantinya dapat diakses melalui aplikasi dan laman PeduliLindungi dengan kategori vaksin dosis ketiga.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi.
“Iya (peserta vaksin booster akan mendapatkan sertifikat),” kata Nadia, dikutip dari Kompas, Rabu (16/1/2022).
Selain menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sertifikat vaksin booster juga dapat diakses melalui Chatbot WhatsApp Kemenkes RI.
Selengkapnya, simak rangkuman informasi berikut ini.
Baca juga: 3 Anggota Fraksi PKB DPR Terima Hasil Kajian YKMI Terkait Vaksin Halal
Cara Download Sertifikat Vaksinasi Booster melalui website PeduliLindungi
Pada dasarnya, sertifikat vaksinasi booster dapat diakses dengan cara yang sama seperti sertifikat vaksinasi dosis satu dan dua, yaitu menggunakan NIK dan nama lengkap.
Berikut ini cara download sertifikat vaksin booster:
1. Buka laman https://www.pedulilindungi.id/;
2. Jika belum pernah mengakses, klik "Registrasi" dan silakan isi nomor HP yang digunakan untuk mendaftar vaksinasi;
3. Kode OTP akan dikirim melalui SMS;
4. Masukkan kode, lalu centang kolom captcha I'm not a robot;
5. Setelah berhasil masuk, isi nama lengkap dan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia;