News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Erick Thohir: Negara Hadir Selamatkan Polis Nasabah Jiwasraya

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri BUMN Erick Thohir.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan penyelesaian kasus PT Jiwasraya menjadi komitmen bagi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sekaligus bukti negara hadir memberikan perlindungan kepada nasabah.

Pasalnya, hal itu menyangkut kepercayaan besar terhadap industri asuransi dan dana pensiun ke depannya.

Apalagi kasus serupa juga terjadi di PT Asabri.

Hal itu diungkapkan Erick Thohir dalam Kuliah Umum di Unika Atma Jaya bertajuk ‘Efektivitas Penanganan Hukum dan Ekonomi dalam Kasus Mega Korupsi: Studi Kasus Jiwasraya’, Rabu (26/1/2022).

Menurut Erick, penuntasan kasus mega skandal Jiwasraya akan memberikan solusi bagi para korban.

Baca juga: OJK Berikan Peringatan Kepada Dunia Asuransi, Banyak Nasabah yang Merasa Tertipu Oleh Unit Link

Bahkan, dia menegaskan penyelesaian asuransi Jiwasraya ini baru terjadi dibandingkan kasus-kasus lainnya.

Selain penegakan hukum yang konkrit dan tegas, negara juga hadir dalam melakukan terobosan baru untuk menyelamatkan para nasabah.

Terhadap para nasabah pemegang polis dilakukan restrukturisasi polis para nasabah Jiwasraya ke IFG Life, sehingga selain penegakan hukum bagi para tersangka, negara menjamin dan memberikan layanan asuransi agar para nasabah tidak kehilangan haknya.

"99 persen (korban Jiwasraya) sudah sepakat sudah sepakat, makannya sekarang sudah terjadi pencairan-pencairan sesuai dengan kewajiban yang disepakati. Justru itu yang tadi seperti pak rektor sampaikan, di banyak kasus solusi seperti  ini justeru hanya digantung, istilahnya dihukum saja udah, tapi pemegang polis itu dirugikan. Coba sekarang yang ditipu itu penyelesaian apa? hanya mau memenjarakan tidak selesai, nah karena itu pak Jaksa Agung untuk memberikan hukum jera dengan menyita kekayaan yang akan dibalikkan kepada negara,” kata Erick

Menurut orang nomor satu di Kementerian BUMN itu, kasus korupsi di asuransi Jiwasraya dan Asabri menjadi kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, hingga penerapan hukuman pada dua kasus ini juga berbeda, yakni hukuman mati buat pelaku korupsi Asabri dan hukuman seumur hidup buat asuransi Jiwasraya.

“Ini yang kenapa kembali kepada Kejaksaan Agung, juga menyampaikan ketika di Jiwasraya ada penyitaan dan hukuman seumur hidup, lalu kenapa di Asabri beliau menghukum mati? karena kan tadi, saya yakin beliau juga bukan arogansi mau hukum mati tetapi ini dua kasus yang berbeda dan ini penipuan terbesar selama sejarah bangsa Indonesia,” ujarnya.

Dijelaskan Erick, kasus korupsi asuransi Jiwasraya merugikan negara dan nasabah sebesar Rp 40 triliun.

Untuk itu, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung untuk bagaimana hak para pemegang polis mendapat kompensasi dari negara lewat kesepakatan IFG life sebesar 99 persen.

“Ini Rp 40 triliun kurang lebih dan pelaku hanya beberapa orang. Karena itu kita mendorong kerjasama dengan Kejagung, terus juga kenapa Kemenkeu sedang revisi juga yang namanya UU tadi, tapi penyelesaian harus terjadi, uang negara yang hilang tadi ada sitaan yang korupsi, yang memegang polis harus diberi kompensasi sesuai dengan kesepakatan yang 99 persen tadi,” ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini