News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ganti Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih dengan Chip RFID Akan Segera Diterapkan, Ini Penjelasannya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warna pelat nomor kendaraan(Dok. @polantasindonesia). Ganti Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih dengan Chip RFID Akan Segera Diterapkan, Ini Penjelasannya

TRIBUNNEWS.COM - Pelat nomor kendaraan akan diganti dari hitam menjadi putih.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, pergantian pelat putih akan dimulai pada tahun 2022.

Perubahan tersebut dari pelat dasar hitam tulisan putih menjadi pelat dasar putih dengan tulisan hitam.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.

Baca juga: Ganti Pelat Nomor Putih Tanpa Biaya alias Gratis, Ini Syaratnya

Baca juga: Penggantian Pelat Nomor Hitam ke Warna Putih Direalisasikan Bertahap Mulai Januari 2022

Melansir korlantas.polri.go.id, perubahan pelat dianggap memiliki manfaat yang banyak bagi masyarakat, di antaranya, mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.

“Kita gunakan pelat putih kedepannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam,” kata Yusri yang dikutip dari korlantas.polri.go.id Rabu (26/1/2022).

Selain itu, terdapat chip di dalam perubahan pelat warna putih yang dianggap bermanfaat bagi masyarakat.

Baca juga: Tahun 2022 Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti Jadi Putih dan Dipasangi Chip, Ini Penjelasan Polisi

Yusri menjelaskan bahwa chip tersebut berteknologi Radio Frequency Identification (RFID).

“Chip tersebut memang benar akan ada kedepannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali,” jelasnya.

Nantinya, chip tersebut memuat data kendaraan pribadi dan dapat digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik.

“Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik,” kata Yusri.

Yusri juga mengatakan nantinya, penggunaan chip ini tidak membebani masyarakat dengan biaya-biaya.

Sementara itu, penggunaan RFID dalam pelat mengikuti beberapa negara maju yang telah menerapkan terlebih dahulu.

Namun, pergantian pelat kendaraan warna putih ini akan dilakukan secara bertahap.

Baca juga: Pelat Nomor Putih akan Dipasangi Chip RFID, Apa Fungsinya?

Baca juga: Polri: Perubahan Warna-Pasang Chip Pelat Kendaraan Bakal Bebas Biaya

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini