News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ganti Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih dengan Chip RFID Akan Segera Diterapkan, Ini Penjelasannya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warna pelat nomor kendaraan(Dok. @polantasindonesia). Ganti Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih dengan Chip RFID Akan Segera Diterapkan, Ini Penjelasannya

Syarat Ganti pelat Nomor Kendaraan Warna Putih

Mengutip korlantas.go.id, pergantian warna tersebut dilakukan ketika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah tidak berlaku sehingga perlu diperbaruhi.

“Agar tidak membebani masyarakat saat pergantiannya dilakukan ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya) dan/atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru,” ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, Senin (24/1/2022), dikutip dari korlantas.go.id.

Adapun syarat penggantaian pelat nomor warna putih di antaranya:

- Kendaraan baru

- Kendaraan yang mengalami perubahan misalnya perubahan kepemilikan balik nama

- Kendaraan yang TNKB-nya sudah berlaku 5 tahun, artinya dia harus melaksanakan regident pengawasan perpanjangan STNK 5 tahun

Selain itu, Taslim juga menjelaskan pergantian pelat hitam ke putih akan menunggu masa habis TNKB.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini