News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Nyatakan Polisi Punya Wewenang Setop Orang di Jalan untuk Diperiksa

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat pengendara motor gede (moge) kena tilang karena melintas di jalur transjakarta, Jalan MH Wahid Hasyim Ashari, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/5/2021) siang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait pengujian UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap UUD 1945, dengan nomor perkara 60/PUU-XIX/2021.

Gugatan tersebut dilayangkan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga.

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022).

Dalam gugatannya, Pemohon menyoal norma yang terdapat dalam UU 2/2022 yakni Pasal ayat (1) huruf d yang berisi tentang tugas kepolisian yang dapat menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.

Menurut Pemohon, norma ini bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1), ayat (2) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.

Argumentasinya adalah, Pasal 16 ayat (10 huruf d tidak mengatur adanya batasan bagi anggota kepolisian saat menjalankan tugasnya.

Baca juga: Polisi Tidak Tilang Konvoi Mobil Mewah yang Bikin Konten Video di Tol Andara karena Kooperatif

Menurut Pemohon, nihilnya batasan ini kerap disalahgunakan oleh aparat kepolisian, dan seringkali bertindak semena-mena dan tak menjunjung tinggi nilai kemanusiaan saat melakukan pemeriksaan.

Padahal di satu sisi, dalam hukum berlaku asas praduga tak bersalah. Asas tersebut ada dalam butir 3 huruf c Penjelasan Umum UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Baca juga: Serda Nurhadi Dicegat Debt Collector, Kapendam bilang Kodam Jaya Lakukan Pendampingan

"Jika hal tersebut terus menerus dibiarkan, maka akan menjadi legitimasi bagi aparat kepolisian untuk bertindak semena- mena dan tidak menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan," tulis Pemohon.

Dalam perkara ini, MK berpendapat, tidak adanya batasan tersebut bukan jadi penyebab oknum kepolisian melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.

Baca juga: Anggota Dishub Bekasi Ditilang Karena Kawal Mobil Mewah ke Ciawi, Inspektorat Daerah Turun Tangan

Permohonan para Pemohon masuk dalam persoalan implementasi norma, bukan persoalan konstitusionalitas norma. Kekhawatiran Pemohon akan diperlakukan semena-mena merupakan bagian dari implementasi norma a quo.

MK menyebut Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri adalah norma yang konstitusional.

"Oleh karena itu, baik aparat kepolisian maupun media massa diharapkan dapat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini