News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ucapan Edy Mulyadi

Update Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi: Polisi Naikkan ke Tahap Penyidikan, Sudah Kirim SPDP

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Edy Mulyadi telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Polri juga telah mengirimkan SPDP ke Kejagung.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus terkait ujaran kebencian Edy Mulyadi telah memasuki babak baru.

Setelah dituntut untuk meminta maaf secara terbuka dan dilaporkan ke polisi oleh beberapa pihak, kasus ini telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Kepolisian telah menaikkan kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Edy Mulyadi ini ke tahap penyidikan, dikutip dari Kompas.com.

Keterangan ini dikemukakan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi menjelaskan keputusan untuk menaikkan ke tahap penyidikan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Baca juga: Maaf Edy Mulyadi Tak Diterima, Masyarakat Kalimantan Sudah Terlanjur Kesal hingga Gelar Ritual

Baca juga: Irjen Pol Dedi Prasetyo: Polri Naikkan Perkara Edy Mulyadi ke Tahap Penyidikan

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik maka disimpulkan perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan," jelas Dedi, Rabu (26/1/2022).

Edy Mulyadi (baju kiri) menyampaikan permintaan maaf. (Capture Youtube)

Dedi juga mengungkapkan penyidik sudah memeriksa 20 saksi yang terdiri dari 15 saksi dan 5 saksi ahli.

Bareskrim Polri juga telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun undang-undang yang dipersangkakan kepada Edy Mulyadi yaitu Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong.

Juga, Pasal 45A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengaur terkait penghinaan dan ujaran kebencian.

Kemudian Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana Kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan (SARA).

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, sosok Edy Mulyadi menjadi viral karena video pernyataannya yang dinilai menghina Kalimantan Timur terkait Ibu Kota Negara (IKN).

Pada video tersebut, Edy Mulyadi menyebutKalimantan yang akan menjadi tempat ibu kota negara baru sebagai tempat jin membuang anak.

"Bisa memahami enggak, ini ada sebuah tempat elite punya sendiri yang harganya mahal," ucapnya di video tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini