News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akses Layanan Kesehatan JKN-KIS Kini Cukup dengan NIK

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke masyarakat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – BPJS Kesehatan secara resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron menuturkan, selama ini BPJS Kesehatan telah memanfaatkan NIK sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran program JKN-KIS.

"Dengan dukungan penuh serta kolaborasi dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, kami mengoptimalkan penggunaan NIK, bukan hanya  untuk mengakses layanan administrasi kepesertaan namun lebih jauh dapat digunakan untuk mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan," ujar Ghufron, saat meresmikan Pemanfaatan NIK sebagai Nomor Identitas Peserta JKN-KIS, yang digelar virtual, Rabu (26/1/2022).

“Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS diharapkan juga dapat meningkatkan akurasi data peserta JKN-KIS secara terintegrasi. Dengan menggunakan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS, maka peserta tidak perlu mencetak fisik kartu kepesertaan KIS (Kartu Indonesia Sehat)," kata Ghufron.

Peserta yang hendak mengakses layanan Program JKN-KIS cukup menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP atau KIS Digital melalui aplikasi Mobile JKN.

Baca juga: Resmi, BPJS Kesehatan Launching Akses Layanan JKN-KIS Terintegrasi NIK

Ghufron mengungkapkan, penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga selaras dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada pasal 13 huruf a bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.

Selain itu, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi menyebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Baca juga: Penerimaan Iuran JKN-KIS Hingga Akhir November 2021 Capai Rp 124,89 Triliun

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, yang hadir dalam acara ini, sangat mendukung upaya BPJS Kesehatan memanfaatkan NIK sebagai bagian dari pelayanan publik.

Pemanfaatan NIK menjadi nomor identitas ini diharapkan juga akan mendorong seluruh masyarakat untuk segera memiliki e-KTP/NIK sehingga dapat dengan mudah mengakses pelayanan publik yang ada di Indonesia termasuk Program JKN-KIS.

Baca juga: Berkeliling Kota Bandung, Kader JKN Sapa dan Edukasi Masyarakat

“Saya berterima kasih kepada BPJS Kesehatan sebagai mitra generasi pertama Dukcapil. Era integrasi data kita awali di tahun 2013 dan BPJS Kesehatan bersama 9 lembaga pemerintahan lain menjadi institusi pertama yang percaya dengan data Dukcapil. Sampai dengan saat ini, akses terhadap data kependudukan oleh BPJS Kesehatan pun sangat besar,” kata Zudan.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Achmad Yurianto mengatakan, dengan adanya kerja sama ini diharapkan semua masyarakat Indonesia dapat mengakses layanan kesehatan.

“Tidak mungkin sukses layanan JKN-KIS yang dilaksanakan BPJS bisa dilaksanakan sendiri. Ini akan melibatkan banyak stakeholder,” kata Juri. “Kolaborasi tidak mungkin kita pisahkan, inovasi menjadi sesuatu yang penting,” lanjutnya.

“Ada pekerjaan mulia yang kita kerjakan, karena kita berhadapan dengan saudara kita yang membutuhkan pertolongan, yang sakit. Yang secara psikologis dia tertekan, sehingga wajar kalau mereka memiliki ekspektasi yang lebih dari apa yang kita berikan,” kata Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Achmad Yurianto dalam acara launching.

Yurianto mengatakan hal yang fundamental dalam sebuah kepuasan layanan adalah terjaminnya mutu layanan yang baik disertai terkendalinya biaya layanan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini