News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ucapan Edy Mulyadi

Bakal Beri Pendampingan Hukum, KPAU Ajak Advokat hingga Aktivis Bela Edy Mulyadi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edy Mulyadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) mengajak advokat, aktivis hingga umat Islam untuk memberikan pembelaan terhadap Edy Mulyadi atas kasus dugaan ujaran kebencian.

Hal itu diutarakan langsung oleh Ketua Umum KPAU Ahmad Khozinudin dalam keterangan resminya.

"Kami mengajak kepada segenap advokat, aktivis, ulama dan umat Islam seluruhnya untuk berhimpun, bersatu padu berdiri membela Edy Mulyadi," kata Khozinudin sebagaimana dikutip pada Kamis (27/1/2022).

Baca juga: KPAU Nilai Surat Panggilan Bareskrim Polri untuk Edy Mulyadi Terkesan Dadakan dan Dipaksakan

Baca juga: Majelis Adat Dayak Nasional Ultimatum Polri 3 x 24 Jam Agar Segera Tangkap Edy Mulyadi

Pembelaan itu dilayangkan KPAU karena pihaknya menilai, pernyataan Edy Mulyadi dalam akun YouTubenya yang menjadi kontroversi itu merupakan sebuah aktivitas kebebasan menyampaikan pendapat.

Bahkan kata Khozinudin, pernyataan dari Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fakta (GNPF) tersebut juga dijamin dalam konstitusi. Sehingga tidak termasuk dalam unsur pidana.

"Edy Mulyadi sedang menjalankan aktivitas kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi bukan melakukan kejahatan," bebernya.

Dirinya menilai, ada upaya mengkriminalisasi Edy Mulyadi karena lantang membongkar makar oligarki dibalik proyek Ibu Kota Negara (IKN).

Sebab, dalam pernyataan yang kontroversi itu, Edy kata Khozinudin menilai proyek tersebut berpotensi merugikan rakyat Indonesia termasuk merugikan masyarakat Kalimantan. 

"Oligarki inilah yang telah berbuat jahat, mengeruk kekayaan alam Kalimantan, meninggalkan kerusakan ekosistem alam dan ingin cuci tangan atas kejahatan mereka melalui proyek IKN," imbuh dia.

Baca juga: Update Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi: Polisi Naikkan ke Tahap Penyidikan, Sudah Kirim SPDP

Baca juga: Sejumlah Pengakuan Karyawan Pinjol Ilegal di PIK, Ada yang Tergiur Gaji dan Baru Sehari Kerja

Atas hal itu, pihaknya mengajak kepada para advokat, aktivis serta umat Islam untuk dapat memberikan pembelaan kepada Edy Mulyadi yang saat ini status kasusnya sudah naik ke penyidikan di Bareskrim Polri.

Polisi Panggil Edy Mulyadi

Mabes Polri telah menetapkan perkara ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan ahli serta gelar perkara.

Dengan begitu selanjutnya, pihak kepolisian bakal memanggil Edy Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan dengan statusnya sebagai saksi pada Jumat (28/1/2022) besok.

"Pemanggilan kepada Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat Konferensi Pers di Gedung Divisi Humas Polri, Rabu (26/1/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (26/1/2022). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Tak hanya itu, Bareskrim juga kata Ramadhan, telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut.

"Termasuk terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta," beber Ramadhan.

Selanjutnya, penyidik juga kata Jenderal Polisi bintang satu itu akan melakukan pemeriksaan barang bukti yang telah disita ke laboratorium forensik.

Kendati demikian, Ramadhan belum menjelaskan secara detail terkait perkara apa yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan kepada Edy.

Sebab diketahui, Edy dilaporkan beberapa pihak ke kepolisian atas dua ungkapannya yakni perihal 'Kalimantan tempat jin buang anak' dan 'Prabowo Macan Mengeong'.

Hal itu juga termasuk dengan adanya penetapan pasal yang bakal disangkakan kepada Edy. Karena kata Ramadhan, saat ini kasus yang bersangkutan baru masuk dalam tahap penyidikan dan masih terlalu dini untuk penyangkaan pasal.

"Belum, ini kan baru tahap penyidikan yang jelas kita lakukan riksa hari jumat terhadap saksi ya saudara Edy Mulyadi dan saksi-saksi lain," tukas Ramadhan.

Baca juga: 8 Sekolah Ditutup, PTM di Depok Tetap 100 Persen, Kemungkinan PPKM Level 3, Satgas Covid-19 Was-was

Baca juga: Covid-19 Makin Meroket, Kota Tangerang PPKM Level 3, 6 Tempat Isolasi Diaktifkan Lagi

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menaikkan status perkara ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi ke tahap penyidikan. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irje Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan kenaikan status menjadi penyidikan ini setelah jajaran kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 5 ahli serta penarikan laporan dari Polda Kaltim dan Polda Sulut serta hasil gerlar perkara oleh penyidik.

"Disimpulkan bahwa Perkara Ujaran Kebencian oleh Edy telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/1/2022).

Lebih lanjut kata Dedi, tim dari Bareskrim Polri juga akan segera mengirimkan Surat Pemberintahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.

"Pada hari ini juga dilakukan pengiriman SPDP ke Kejaksaan Agung," beber Dedi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini