TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tak sendirian, Wawan Ridwan diduga melakukan pencucian uang bersama sang anak, Muhammad Farsha Kautsar.
Bahkan tindakan mereka juga menyeret mantan pramugari Garuda, Siwi Widi Purwanti yang diduga menerima aliran uang tersebut.
Siwi diduga menerima aliran uang Rp 647,8 juta dari Muhammad Farsha Kautsar yang merupakan anak Wawan Ridwan.
Baca juga: Uang Suap Eks Pemeriksa Pajak Diduga Mengalir ke Mantan Pramugari Siwi Widi Purwanti
Baca juga: Pejabat Kanwil DJP Jabar Alfred Simanjuntak Segera Diadili Terkait Kasus Suap Pajak
Hal ini terungkap dari dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Wawan Ridwan juga didakwa menerima suap senilai Rp 6,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak dari tiga perusahaan yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB), dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Diketahui, Wawan Ridwan adalah Kepala KPP Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan. Namun, ia sempat menjadi tim Pemeriksa Pajak Madya pada 2016-2019.
Harta Kekayaan Wawan Ridwan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Wawan Ridwan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6.072.074.329.
Hal ini berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Wawan Ridwan per 24 Februari 2021.
Harta kekayaan itu mengalami kenaikan sekitar Rp 2,2 miliar dibanding pada harta Wawan Ridwan yang dilaporkan pada 19 Februari 2020.
Artinya ada kenaikan miliaran rupiah pada harta Wawan Ridwan hanya dalam waktu setahun.
Aset tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar harta kekayaan Wawan Ridwan, yaitu Rp 4.767.725.000.
Wawan Ridwan memiliki tiga bidang tanah dan bangunan yang berada di Bekasi, Lebak, dan Bandung.