TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensupervisi penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan konstruksi di Provinsi Lampung.
Di antaranya dengan melakukan gelar perkara antara KPK dengan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Lampung serta Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri.
"Selasa (25/1) bertempat di Polda Lampung, KPK melaksanakan supervisi penanganan perkara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).
Dalam kegiatan supervisi itu dihadiri antara lain Yudhiawan selaku Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Satgas Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, serta tim penyidik perkara tersebut.
Ali mengungkapkan, perkara yang disupervisi KPK adalah penyidikan perkara tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Konstruksi Preservasi Rekonstruksi Jalan Prof. DR. Ir. Sutami – Sribawono – SP. Sribawono (PN) pada Kementerian PUPR, Ditjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2018 – 2019 .
Baca juga: KPK Tak Segan Jerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Pakai Pasal Pencucian Uang
"Dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp147 miliar," kata Ali.
KPK memberikan beberapa rekomendasi, di antaranya perlu penguatan pembuktian perkara dan memfasilitasi penyidik melakukan koordinasi dengan pihak auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ali mengatakan pelaksanaan koordinasi dan supervisi ini merupakan bentuk sinergi antara KPK dan aparat penegak hukum lain dalam penuntasan perkara korupsi.
"KPK mengikuti setiap perkembangan perkara ini dan berharap penanganan perkara tersebut dapat tuntas hingga ke proses persidangan," kata Ali.