News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selama 2021, Polri Ungkap 2 Kasus TPPU dan 89 Pinjol yang Rugikan Warga Triliunan Rupiah

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam sebuah acara, diterima Kamis (27/1/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa sepanjang tahun 2021, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat. 

Di mana, kasus pertama yang diungkap oleh jajaran kepolisian yakni berupa penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama. 

Menurut Sigit, pada perkara tersebut, pihaknya menangkap tersangka berinisial BT bersama 9 orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note atau short term borrowing atau ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

"Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Kemudian perkara kedua, lanjut Sigit yakni pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT. Asuransi Kresna Life dengan tersangka inisial KS. 

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 13 Tersangka Dalam Kasus PT Hanson

Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini diungkapkan Jenderal Sigit sebesar Rp688 miliar.

Lebih jauh, kata orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut, Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, dimana empat diantaranya Warga Negara Asing (WNA). 

Adapun salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik yakni yang melibatkan PT. Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut yang bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.

Terkait kasus itu, Polri menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian 7 orang tersangka merupakan desk collector. Lalu, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT. Asia Fintek Teknologi. 

"Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal," kata Sigit.

"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar," sambungnya.

Di akhir, Mantan Kapolda Banten tersebut memastikan, untuk di 2022 ini, pihaknya masih miliki komitmen untuk mengungkap segala tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini