(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
Bansos PKH disalurkan kepada penerima melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Bansos PKH nantinya dapat langsung dicairkan secara mudah melalui mesin ATM dan e-warong.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
BERITA REKOMENDASI
Berita lain terkait Bantuan Sosial PKH 2022