TRIBUNNEWS.COM - Pembayaran paspor dapat melalui teller/over-the-counter pada bank atau kantor pos atau melalui mesin EDC.
Tak hanya itu, kini pembayaran biaya PNBP paspor dapat juga dilakukan via mesin ATM atau internet banking/e-banking.
Adapun pembayaran paspor menggunakan 15 digit kode billing/MPN G2 yang diperoleh setelah semua data pengajuan permohonan paspor selesai diisi.
Baca juga: Cara Buat E-Paspor atau Paspor Elektronik secara Online, Siapkan Data Diri Lengkap
Cara Pembayaran Paspor Via Atm
Jangan lupa untuk simpan resi/print-out/struk yang dikeluarkan mesin ATM sebagai bukti pembayaran untuk dibawa pada saat pengambilan paspor ke Kantor Imigrasi.
ATM BNI
1. Setelah input PIN, nasabah pilih "MENU LAIN"
2. Selanjutnya pilih menu "PEMBAYARAN"
3. Kemudian pilih menu "PAJAK/PENERIMAAN NEGARA"
4. Pilih "PAJAK/PNBP/BEA & CUKAI"
5. Nasabah input NOMOR BILLING yang akan dibayar.
6. Setelah dipastikan kebenarannya nasabah dapat melakukan proses pembayaran dengan pilih tombol "TEKAN JIKA YA"
ATM BRI
1. Pilih menu TRANSAKSI LAIN