Hal ini menunjukkan masih kurangnya kesadaran bagi WNI untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diharapkan selama berada di luar negeri.
“Berarti ada sekitar 6 juta yang tidak terdaftar. Sekali lagi data diri atau lapor diri menjadi kunci utama perlindungan. Karena semua layanan dokumentasi, dimulai dari lapor diri,” kata dia.
Baca juga: Tsunami Tonga: Penerbangan Bantuan Australia Terpaksa Putar Balik karena Temuan Covid-19
Baca juga: Berita Foto : Bantuan Asing Mulai Berdatangan di Tonga
Judha mengatakan, salah satu tugas kekonsuleran perwakilan RI di luar negeri memberikan layanan pencatatan sipil.
Sehingga, perwakilan RI di luar negeri juga menjalankan fungsi sebagai disdukcapil yang memberikan layanan catatan sipil di luar negeri.
Judha memastikan pelayanan kekonsuleran dan pencatatan dari pemerintah tidak hanya diberikan kepada WNI yang memiliki dokumen saja, tapi juga diberikan kepada WNI yang tanpa dokumen (illegal).
Menurutnya, hal ini sebagai salah satu wujud komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada WNI.
“Jika data itu baik, atau akurat, maka respon perwakilan akan lebih cepat dan ini juga menjangkau seluruh WNI, tidak hanya WNI yang berstatus ‘documented’, yang ‘undocumented’ juga kita layani,” kata Judha.
Baca juga: Dunia Beri Bantuan ke Tonga Saat Air Minum dan Makanan Kian Menipis Setelah Dilanda Tsunami
Baca juga: Pertolongan Pertama Tiba di Tonga, Saluran Telepon Sebagian Telah Pulih
“Kami tegaskan bahwa layanan perwakilan RI tidak melihat status keimigrasian, jadi semua berhak. Termasuk pelayanan adminduk, selama yang bersangkutan masih sah sebagai WNI,” lanjutnya.
Judha mengatakan, lapor diri juga untuk memenuhi hak sipil, atau hak politik untuk pemilihan umum tahun 2024.