News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ucapan Edy Mulyadi

Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri, Kuasa Hukum: Tidak Sesuai Prosedur

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edy Mulyadi mangkir dari panggilan Bareskrim Polri hari ini, Jumat (28/1/2022). Kuasa hukum pun mengatakan bahwa prosedur yang dilakukan bermasalah.

TRIBUNNEWS.COM - Edy Mulyadi mangkir dari panggilan yang dilayangkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).

Terkait alasan mangkir, Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengungkapkan, kliennya tidak hadir karena menurutnya prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi bermasalah.

"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP sehingga kami mau memasuki surat ini dulu," kata Herman di Bareskrim Polri, dikutip dari Tribunnews.

Mengenai bermasalahnya prosedur, Herman menjelaskan, kliennya hanya diberikan waktu dua hari dan surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri pada Rabu (26/1/2022) kemarin.

Baca juga: Tak Hadiri Panggilan Polisi, Edy Mulyadi Terlihat di Rumahnya Pagi Tadi, Begini Kata Sang Istri

Baca juga: Edy Mulyadi Mengaku Siap Diperiksa Hari Ini di Bareskrim Polri

Herman juga mengatakan, apabila merujuk pada Pasal 227 ayat (1) KUHAP, pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan minimal memiliki jarak waktu tiga hari.

"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP dan kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," jelasnya.

Akibat dari masalah ini, Herman akan meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penundaan panggilan.

"Nanti dipanggil ulang lagi dan iya kita harus sesuai prosedur," imbuhnya.

Diketahui, Herman dan jajaran tim kuasa hukum lainnya termasuk Djuju Purwanto hadir di Bareskrim Polri pukul 10.09 WIB.

Tim kuasa hukum Edy Mulyadi ini terlihat hadir dengan membawa beberapa berkas yang dimasukkan ke dalam map.

Isi dari berkas tersebut terdapat beberapa dokumen termasuk surat penundaan pemanggilan.

Kuasa Hukum Menilai Ada Provokator

Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir (Peci Hitam) saat datangi Bareskrim Mabes Polri, mewakili kliennya, Jumat (28/1/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Selain memberikan surat penundaan pemanggilan, Herman juga berpandangan terkait kasus yang menyeret kliennya tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Herman menilai ada provokator dalam kasus dugaan ujaran kebencian ini.

"Kami berharap kepada Mabes Polri supaya menyidik pelaku provokator ini.

"Karena apa? Ini ada provokatornya dan ada kepentingan politik di sini, di kasus Pak Edy Ini," tutur Herman.

Dalam pernyataannya, Herman menjelaskan kliennya tidak pernah menyebut atau menyindir masyarakat Kalimantan dan hanya menyebutkan istilah 'jin buang anak'.

Baca juga: Update Kasus Edy Mulyadi: Polisi Sudah Periksa 38 Saksi di Kalimantan, Jateng dan Jakarta

Dirinya juga menambahkan, istilah itu merujuk pada tempat yang jauh.

"Karena dalam pers konferens, Pak Edy itu sama sekali tidak pernah menyebut nama Kalimantan tidak ada sama sekali, menyinggung suku ras adat itu tidak ada sama sekali.

Herman kembali menegaskan agar Bareskrim Polri mengusut provokator yang dinilainya ada.

"Ya kami akan meminta itu, meminta pelaku yang provokator, untuk memberontaknya masyarakat Kalimantan ini siapa, ad provokatornya ini."

"Kami minta polisi mengungkapkan ini," ujarnya.

Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, Edy Mulyadi menjadi viral setelah video pernyataannya diduga menghina Kalimantan Timur terkait Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Edy Mulyadi menyatakan ibu kota negara yang akan dipindah ke Kalimantan yang disebutnya tempat jin membuang anak.

Selain itu, dirinya juga menyebut pasar bagi IKN adalah kuntilanak dan genderuwo.

Baca juga: Warga Sunda Sukabumi Akan Gelar Aksi di DPRD Kota Minta Arteria Dahlan Diberi Sanksi Tegas

"Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo ngapain ngebangun disana," kata Edy.

Kemudian Edy meminta pendapat rekan di sebelahnya terkait lokasi tempat tinggalnya.

"Enggak ada, nih sampean tinggal dimana om?"

"Mana mau tinggal di Gunungsari pindah ke Kalimantan Panajam sana untuk beli rumah disana," ujar Edy.

Lalu ketika sudah dijawab, Edy melanjutkan ucapannya dan langsung ditanggapi oleh rekan di sebelahnya.

"Gua mau jadi warga Ibu Kota Baru, mana mau," ungkapnya.

"Hanya monyet," kata rekan Edy yang berada di sebelahnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Artikel lain terkait Ucapan Edy Mulyadi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini