News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ucapan Edy Mulyadi

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edy Mulyadi (baju kuning) saat menyampaikan permintaan maaf terkait ucapannya yaitu Kalimantan tempat jin buang anak di kanal YouTubenya, Bang Edy Channel. Dalam artikel mengulas tentang perkembangan kasus Edy Mulyadi terkait dugaan ujaran kebencian.

TRIBUNNEWS.COM - Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait dugaan kasus ujaran kebencian, Jumat (28/1/2022).

Edy Mulyadi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi hari ini. 

Pemanggilan terhadap Edy merujuk pada surat panggilan yang sudah dilayangkan Bareskrim Polri dengan Nomor 31/Res.2.5.II/2022/Ditpidsiber pada Rabu (26/1/2022) kemarin.

Namun, Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, mengatakan kliennya berhalangan hadir.

"Hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10.00 (WIB). "

"Kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan," kata Herman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat siang.

Baca juga: Kata KPK soal Pemanggilan Ubedilah Badrun yang Laporkan 2 Anak Jokowi

Terkait alasan Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan polisi, Herman menyebut ada permasalahan prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi.

"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu," kata Herman kepada awak media.

Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir (tengah) saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Herman juga menjelaskan detail prosedur pemanggilan yang dinilainya tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut.

Di mana dalam panggilan itu, kliennya hanya diberikan waktu 2 hari dari surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri yakni pada Rabu (26/1/2022) kemarin.

Padahal kata pihaknya, jika merujuk pada Pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu 3 hari, sebagaimana yang diberitakan Tribunnews.com.

Dalam KUHAP itu berbunyi : (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidaj sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," ucap Herman.

Untuk itu, Herman akan meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penundaan panggilan terhadap Edy.

Herman ke Bareksrim Polri untuk mengajukan surat penundaan pemeriksaan ke penyidik.

"Nanti dipanggil ulang lagi. Iya kita harus sesuai prosedur," tukasnya.

Diketahui, Edy Mulyadi dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah kantor polisi di berbagai daerah atas beberapa pernyataannya, termasuk mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.

Atas banyaknya laporan itu, Bareskrim Mabes Polri mengambil alih perkara ini dan hingga Rabu (26/1/2022) kemarin, total sudah ada 20 saksi, yang diperiksa polisi.

Edy Sempat Tinggalkan Rumah Pakai Mobil

Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Edy Mulyadi atas kasus dugaan ujaran kebencian pada Jumat (28/1/2022) pukul 10.00 WIB.

Edy diketahui keluar dari rumahnya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengendarai mobilnya.

Dari pantauan Warta Kota, terlihat Edy menancap pedal gas mobilnya keluar komplek dan belum diketahui kemana tujuannya.

Apakah Edy Mulyadi memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri atau pergi ke masjid untuk melaksanakan salat Jumat.

Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Edy terkait dengan kepergiannya tersebut.

Sebelumnya, aktivitas di kediaman Edy Mulyadi di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (28/1/2022) pagi terlihat sepi.

Rumah yang berada di dalam komplek dan posisinya ada di kanan jalan terpaut enam rumah.

Kemudian, di sana juga tidak ada tanda-tanda aktivitas politik atau tim sukses Edy Mulyadi sebagai calon Legislatif Dapil Jakarta 3 yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu itu.

Baca juga: Kata Kuasa Hukum Edy Mulyadi Dapat Teror, Tiap Hari Ditelepon Seribu Orang: Ini Bentuk Ancamannya

Beberapa hari sebelumnya, di kediaman Edy terdapat spanduk bertuliskan rumah pemenangan Edy Mulyadi calon legislatif DPR RI nomor urut delapan dari Partai PKS.

Namun, hari ini spanduk yang terpasang di depan tembok rumahnya sudah dicopot.

Selain itu, juga pohon yang ada di halaman kediaman Edy Mulyadi sudah ditebang karena hari ini tidak terlihat lagi

Kemudian, istrinya sempat keluar rumah ketika tim Warta Kota berusaha bertemu Edy Mulyadi sekira pukul 08.50 WIB.

Namun, setelah istrinya berdiskusi dengan Edy, politisi itu tidak bersedia ditemui oleh tim Warta Kota.

"Maaf mas tadi bapak bilang kalau mau ketemu jangan hari ini, karena enggak bersedia," ujar istri Edy.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, WartaKotalive.com/Miftahul Munir )

Simak berita lainnya terkait Ucapan Edy Mulyadi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini