News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ucapan Edy Mulyadi

Tak Hadiri Panggilan Polisi, Edy Mulyadi Terlihat di Rumahnya Pagi Tadi, Begini Kata Sang Istri

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edy Mulyadi (baju kuning) saat menyampaikan permintaan maaf terkait ucapannya yaitu Kalimantan tempat jin buang anak di kanal YouTubenya, Bang Edy Channel.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan caleg PKS, Edy Mulyadi tidak menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Sesuai jadwal, Edy sedianya diperiksa polisi pukul 10.00 WIB.

Namun Edy yang akan diperiksa polisi terkait dugaan kasus ujaran kebencian itu diwakili kuasa hukumnya hadir di kantor polisi.

Adapun alasan Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan polisi yang dijadwalkan hari ini karena  mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir saat tiba di Bareskrim Mabes Polri.

"Alasannya pertama prosedur pemannggulan tidak sesuai dengan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu," kata Herman kepada awak media di Bareskrim Polri.

Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir (Peci Hitam) saat datangi Bareskrim Mabes Polri, mewakili kliennya, Jumat (28/1/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Edy Mulyadi Hari Ini Dipanggil Bareskrim Polri sebagai Saksi Dugaan asus Ujaran Kebencian

Herman menjelaskan detail terkait dengan prosedur pemanggilan yang dinilainya tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut.

Dimana dalam panggilan itu, kliennya hanya diberikan waktu 2 hari dari surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri yakni pada Rabu (26/1/2022) kemarin.

Padahal kata pihaknya, jika merujuk pada Pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu 3 hari.

Di mana dalam KUHAP itu berbunyi : (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidaj sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," ucap Herman.

Dengan begitu, Herman akan meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penundaan panggilan terhadap Edy.

"Nanti dipanggil ulang lagi. Iya kita harus sesuai prosedur," tukasnya.

Suasana di Rumah Edy Mulyadi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini