Dwi mengatakan, Dinkes DKI bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah melakukan mitigasi agar klaster rumah Covid-19 tidak menimbulkan klaster baru di sekolah.
Satu di antaranya, memperketat kriteria siswa yang boleh ikut dalam pembelajaran tatap muka yang sudah dibuka dengan kapasitas 100 persen sejak 3 Januari 2022.
Selain melarang siswa yang memiliki kontak erat atau memiliki keluarga positif Covid-19 mengikuti PTM, Dwi juga menyebut kesehatan siswa menjadi perhatian khusus.
"Anak yang ada keluhan kesehatan itu tidak boleh offline (PTM), harus PJJ. Itu juga sudah diatur, tinggal kita edukasi pada orangtua," ucapnya.
Orangtua diminta untuk memahami keluhan kesehatan anak dan tidak memaksa anak untuk melakukan PTM apabila anak dalam kondisi tidak sehat.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti, Kompas.com/Haryanti/Singgih Wiryono)
Simak berita lainnya terkait PTM Terbatas