News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Wiku: PTM Bisa Dihentikan 2 Minggu jika Ditemukan Kasus Covid-19 di Sekolah

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Dalam artikel mengulas tentang kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah melonjaknya kasus Covid-19.

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan pihak sekolah bisa menghentikan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) sementara waktu jika ditemukan kasus positif Covid-19.

Diketahui, kebijakan PTM 100 persen masih berlangsung di tengah mewabahnya Covid-19 varian Omicron.

Namun, bila ditemukan kasus positif saat PTM maka sekolah dapat melaksanakan langkah-langkah mitigasi.

"Bila ditemukan kasus positif saat PTM berlangsung, maka segera lakukan langkah-langkah mitigasi."

"Penghentian sementara PTM sekurang-kurangnya 2 minggu pada satuan pendidikan atau sekolah yang memiliki kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut." kata Wiku, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Warga Usia 20-40 Tahun Diminta Kurangi Mobilitas Karena Jadi Penyumbang Covid-19 Tertinggi di DKI 

Wiku menjelaskan, kriteria sekolah yang bisa menghentikan PTM adalah memiliki klaster penularan Covid-19 dengan angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5 persen.

Kemudian, memiliki notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen.

"Kegiatan pada sekolah dengan kriteria tersebut dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ucapnya.

Lebih lanjut, Wiku mengatakan, apabila hasil surveilans epidemiologi menunjukkan tidak ada klaster di sekolah dan angka positivity rate di bawah 5 persen, PTM hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.

"Setiap satuan pendidikan dan pemerintah daerah semua harus siap dan responsif menangani kasus konfirmasi di daerahnya sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Wiku pun mengingatkan, seluruh sekolah untuk memenuhi persyaratan sesuai SKB 4 Menteri.

"Seperti kebersihan atau sanitasi, mampu mengakses fasilitas kesehatan, memiliki Satgas Penanganan Covid-19 di sekolah, telah melakukan verifikasi penanggung jawab melalui Kemenkes, serta melaporkan tingkat kepatuhan Protokol Kesehatan secara rutin," jelasnya.

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Omicron di Sekolah, Wapres Minta PTM Harus Ikuti Aturan yang Ditentukan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini