TRIBUNNEWS.COM - Fenomena penggunaan pelat nomor palsu masih dijumpai di tengah masyarakat.
Berbagai faktor bisa menjadi alasan di balik aksi memalsukan pelat nomor kendaraan.
Misalnya, untuk menghindari sistem ganjil genap hingga demi melancarkan aksi kriminal.
Lantas, seperti apa jeratan pidana bagi orang yang memakai pelat nomor palsu?
Direktur Law Office TS & Mitra, Teguh Suroso menjelaskan, pelat nomor dalam istilah hukum disebut Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Baca juga: Kapan Pelat Nomor Putih Mulai Diberlakukan? Ini Penjelasannya
Hal itu tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dikatakannya, ketika seseorang memakai pelat nomor palsu alias tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dijerat pasal 280 UU LLAJ.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa seseorang yang tidak memasang pelat nomor yang telah ditetapkan kepolisian bisa dihukum kurungan penjara 2 bulan.
"Akan mendapatkan pidana kurungan paling lama 2 bulan, kalau dendanya Rp 500 ribu," ucap Teguh dalam program Kacamata Hukum, Senin (24/1/2022).
Berikut bunyi pasal 280 UU LLAJ:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," demikian bunyi pasal itu.
Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan pasal 263 Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemalsuan.
Baca juga: Jawaban Jaksa: Guru Agama Herry Irawan Tetap Dituntut Hukuman Mati, Aset Dilelang
Baca juga: Setara Institute: Restorative Justice Kejaksaan Perkuat Sistem Peradilan Pidana
Pelaku bisa terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Berdasarkan pasal tersebut, pelat nomor termasuk dalam kategori dokumen atau surat.