TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan akan mengirim surat panggilan kedua terhadap saksi Edy Mulyadi.
Edy Mulyadi mangkir dalam undangan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Jumat (28/1/2022) pukul 10.00 WIB.
Ia berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Kemarin laporan penyidik, infonya bersedia hadir. Sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, kita kirim panggilan kedua," ujar Komjen Agus dikonfirmasi, Jumat (28/1/2022).
Agus menegaskan apabila yang bersangkutan kembali tidak hadir memenuhi undangan maka akan disiapkan panggilan ketiga.
"Kalau nggak datang lagi, kita panggil ketiga dengan perintah membawa," katanya.
Edy Mulyadi, mantan calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian 'tempat jin buang anak' di platform Youtube.
Ketua tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, datang ke Mabes Polri untuk menyampaikan surat dari kliennya yang tidak bisa hadir.
Herman Kadir menilai panggilan pemeriksaan polisi ini tidak sesuai prosedur, karena tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia merujuk Pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan minimal memiliki jarak waktu tiga hari.
"Pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," kata Herman.
Ia mengatakan, kliennya akan menghadiri agenda pemeriksaan selanjutnya jika penyidik menjadwalkannya kembali.
"Kita sudah sepakat, pihak Mabes akan melakukan pemanggilan ulang, ya kalau memang ada, kita akan datang," ujarnya.
Baca juga: Polri: Jemput Paksa Edy Mulyadi Jika Tak Kembali Hadir Pemeriksaan Kedua Telah Sesuai Aturan
Herman menduga ada kepentingan politik dalam kasus yang saat ini melibatkan kliennya.