TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam membenarkan bahwa kerangkeng yang ada di rumah pribadi milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, untuk tempat rehabilitasi.
Data tersebut, kata Anam, didapat dari keterangan para saksi dan masyarakat.
"Jadi memang itu tempat rehabilitasi, setelah kami cek ke semua saksi dan sebagainya termasuk kepada masyarakat termasuk saksi-saksi yang di luar proses kemarin," kata Anam Jumat (19/1/2022) dikutip dari Kompas.com.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan, Anam membenarkan bahwa hampir semua penghuni kerangkeng merupakan pecandu narkoba.
Mereka tentunya membutuhan tempat untuk rehabilitasi.
Karena gratis, banyak masyarakat yang akhirnya memilih untuk menggunakan tempat rehabilitasi tersebut.
Ini alasan yang membuat banyak orang memutuskan mengirim keluarganya (yang pecandu narkoba) untuk berobat di sana.
Baca juga: Update Kasus Bupati Langkat: Tahanan kabur dari Kerangkeng, Standee BTS di Pesta Ultah Anak
Mengingat rehabilitasi di luar mahal, sekitar Rp 2 juta sampai Rp 5 juta per bulan.
Kendati demikian, hingga saat ini tempat rehabilitasi tersebut tak memiliki izin.
Padahal dari tahun 2016, Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Langkat telah menginstruksikan kepada pengelola kerangkeng untuk segera mengurus perizinan.
Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu situasi yang terjadi di dalam kerangkeng tersebut.
Pengecekan tersebut sejalan dengan adanya narasi tentang adanya perbudakan yang dilakukan Bupati Langkat itu.
Baca juga: Disebut Tempat Rehabilitasi, Kerangkeng Besi di Rumah Bupati Langkat akan Dicek Komnas HAM
Juga, Taufan akan melakukan pengujian terkait kabar bahwa tempat tersebut dijadikan ruangan rehabilitasi.
"Ya kalau puluhan orang ada diruangan seperti it, apa (tempat) itu standart untuk ruangan rehabilitasi."
"Panti rehabilitasi itu juga punya standartnya juga (pembinaan rehabilitasi), ada ahlinya, ada standartnya."
"(Jadi) kita juga kan cek nanti berapa orang tenaga ahli yang digunakan (Bupati Langkat) selama ini untuk sekian banyak pasien."
Baca juga: Tujuh Satwa Liar Dilindungi Dievakuasi dari Rumah Pribadi Bupati Langkat Non Aktif
"Itu semua akan kami lihat, kalau dia memang bicara ini tempat rehabilitasi untuk narkoba, maka kita harus uji juga, apakah dia ada pelanggaran hak asasinya atau tidak," kata Taufan dikutip Kompas Tv, Kamis (27/1/2022).
Jika memang harus dilakukan pengujian mendalam, maka pihaknya tak segan untuk bekerjasama dengan pihak lain yang lebih berkompeten.
"Nanti kalau diperlukan kita akan cari pendapat ahli, apakah yang dilakukannya ini sesuai atau tidak."
"Kalu tidak tentu ini dianggap sebagai pelanggaran."
"Itulah yang kita akan uji, tapi di sisi lain dimensi HAM juga akan diukur dari indikator-indikator yang daa di dalam konvensi anti penyiksaan."
"Sementara ini ada dua dugaan narasi yang dibangun bahwa ini suatu praktik perbudakan, tapi satunya lagi sebagai tempat rehabilitasi," lanjut Taufan.
Disebut Cuman Dalih
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman turut tanggapi soal adanya penjara manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Terkait dengan temuan polisi bahwa tempat tersebut merupakan tempat rehabilitasi narkoba, Habiburokhman menyebut itu bukan alasan.
Habiburokhman menilai, Bupati Langkat tak miliki kewenangan untuk membuat tempat seperti itu.
"Rehabilitasi narkoba dari mana kewenangan dia (Terbit Rencana Perangin Angin)?" kata Habiburokhman dikutip Tribunnews.com, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: LPSK Bakal Lindungi Saksi dan Korban Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Terlebih, jika memang tempat tersebut diperuntukkan untuk rehabilitasi, menurutnya sangat tidak layak.
"Yang direhabilitasi ya tidak dipenjara. Kalau itu kan berbentuk penjara, saya kira itu dalihlah," tegas Habiburokhman.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reza Deni)(Kompas.com/Dewantoro)