Barongsai telah ditetapkan sebagai warisan kesenian budaya takbenda Indonesia pada tahun 2010, lalu.
Berdasarkan kepercayaan masyarakat Tionghoa, singa dianggap sebagai simbol keberanian, kekuatan, kebijakan dan keunggulan.
Maka tarian barongsai ini diselenggarakan pada saat Imlek sebagai pengusir roh jahat, serta agar memberikan kemakmuran dan keberuntungan bagi masyarakat Tionghoa.
Barongsai ini diiringi dengan musik yang meriah, menggunakan alat musik simbal, gong, dan terompet.
Barongsai biasanya tak hanya diselenggarakan di vihara, kelenteng, dan pecinan saja, namun barongsai diselenggarakan di tempat umum atau di pusat perayaan imlek seperti di lapangan atau mall.
Baca juga: 6 Tradisi Tahun Baru Imlek: Berbagi Angpao hingga Pertunjukan Barongsai
Baca juga: 4 Tradisi Perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia: Ada Angpau hingga Barongsai
Sayangnya perayaan Imlek tahun ini dirayakan secara terbatas karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
Dikutip dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 02 Tahun 2022, berikut aturan tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan rangkaian ibadah Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.
A. Pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2537 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng atau tempat perayaan imlek dengan ketentuan:
- Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
- Tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/ atau mudik.
- Dirayakan dengan sederhana dan terbatas, menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga (kerabat) dalam jumlah besar.
- Berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid di lingkungan masing-masing.
- Berbagi kepada sesama, membantu masyarakat yang membutuhkan.
B. Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Thi Kong/Jing Tian Gong) dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.