C. Persembahyangan Cap Go Meh dapat dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen sesuai level PPKM daerah dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid-19 secara ketat.
D. Sebelum penyelenggaraan, panitia wajib berkontribusi dengan pemerintah daerah, Satgas Covid-19 dan unsur kemanan setempat untuk menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19.
E. Jika terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
F. Semua pihak terkait pusat maupun daerah agar melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.
Surat edaran ini dibuat sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di semua zona risiko penyebaran Covid-10 dalam rangka melindungi masyarakat.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Barongsai