News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Bekasi

KPK Sita Uang Rp 200 Juta dari Ketua DPRD Bekasi Terkait Kasus Suap Rahmat Effendi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 200 juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro.

Sebelumnya, Chairoman sempat mengaku menerima Rp 200 juta dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

"Dilakukan penyitaan berupa uang yang diserahkan oleh saksi sebesar Rp 200 juta kepada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/1/2022).

Selain itu, Ali mengatakan, tim penyidik juga mengonfirmasi Chairoman seputar penganggaran lahan di Pemkot Bekasi.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Chairoman J Putro (Ketua DPRD Kota Bekasi), dimana tim penyidik mengkonfirmasi kembali dan memperdalam pengetahuan saksi mengenai penganggaran lahan di Pemkot Bekasi," kata Ali.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro mengaku menerima uang Rp2 00 juta dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Baca juga: KPK Kembangkan Kasus Rahmat Effendi dari Uang yang Diterima Ketua DPRD Bekasi Chairoman

Chairoman mengakuinya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.

"Jadi, tepatnya bukan menerima, tapi diserahkan," ucap Chairoman.

Chairoman mengklaim awalnya tak mengetahui nominal uang yang dia terima dari Pepen.

Chairoman mengaku uang tersebut sudah dia kembalikan kepada tim penyidik lembaga antirasuah.

Menurut Chairoman, uang itu baru diketahui nominalnya saat dihitung tim penyidik.

Baca juga: KPK Duga Rahmat Effendi Sunat Tunjangan Lurah di Pemkot Bekasi

"Karena sudah menjadi kewajiban kita, pelaporan itu sudah dilakukan sejak 17 Januari 2022, dan itu awalnya kita enggak tahu berapa jumlahnya sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK, dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta," kata Chairoman.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini