"Joker itu istilah untuk tamping atau tahanan pendamping yang bisa ke mana-mana," ucapnya.
Kedelapan, LPSK juga mendapati kondisi kerangkeng yang selalu terkunci.
Kesembilan, LPSK mendapati dari tinjauan yang dilakukannya, kalau ternyata kegiatan peribadatan para penghuni kerangkeng tersebut dibatasi.
"Ibadah ini seperti melaksanakan ibadah Jumat, ibadah Minggu serta hari-hari besar keagamaan," bebernya.
Kesepuluh, para penghuni kerangkeng tersebut juga dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit.
Kesebelas, LPSK melihat adanya dugaan pungutan di dalam kerangkeng.
Padahal berdasarkan informasi yang didapati Edwin, sarana kerangkeng ini gratis untuk para penghuni.
Kedua belas, LPSK juga menemukan adanya batas waktu penahanan selama 1,5 tahun.
Ketiga belas, para penghuni juga ada yang ditahan sampai dengan empat tahun.
Keempat belas, LPSK juga menduga adanya pembiaran yang terstruktur yang dilakukan beberapa pihak.
"Karena kami melihat, kerangkeng ini kan sudah beberapa tahun, pasti ada pembiaran di sini," ucap Edwin.
Kelima belas, LPSK menemukan adanya pernyataan tidak akan menuntut bila penghuni sakit atau meninggal dari pihak keluarga korban.
Keenam belas, bahkan kata Edwin, LPSK menemukan adanya informasi dugaan korban tewas tidak wajar.
Baca juga: LPSK Wawancarai 3 Orang yang Dikurung Bupati Langkat Terbit Rencana, Ini Temuannya
Ketujuh belas, LPSK menemukan adanya dugaan kereng III atau sel yang ketiga berdasarkan dokumen atau catatan yang didapatkan.
"LPSK menemukan adanya informasi dugaan korban tewas tidak wajar dan adanya dugaan kerengkeng III," tukasnya.