TRIBUNNEWS.COM - Edy Mulyadi akhirnya memenuhi pemanggilan atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Seperti diketahui kehadirannya ini merupakan pemanggilan kedua setelah Edy mangkir pada Jumat, (28/1/2022).
Herman Kadir, Kuasa Hukum Edy, mengatakan pada saat itu kliennya sedang berhalangan hadir.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Disisi lain, kuasa hukumnya juga menganggap pemanggilan sebelumnya dari kepolisian tidak sesuai prosedur KUHAP atau cacat hukum.
Dikutip dari Kompas TV, Edy menghadiri pemeriksaan dengan mengenakan kemeja berwarna putih, blangkon beserta didampingi kuasa hukumnya.
Ia tiba di Gedung Bareskrim Polri pada 09.45 WIB.
Edy kembali menyampaikan permintaan maafnya kepada khusunya masyarakat Kalimantan dan pihak lain yang tersinggung.
"Saya kembali minta maaf, saya nggak mau bilang itu ungkapan atau bukan. Saya kembali mintamaaf sedalam-dalamnya," ungkap Edy.
Baca juga: Edy Mulyadi Sebut Ada yang Sengaja Bidik Dirinya Agar Ditahan
Sebelum dilakukan pemeriksaan Edy juga kembali menegaskan, tetap menolak pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
"Saya tetap menolak IKN," ujar Edy.
Menurutnya IKN terlalu banyak kajian dan memberikan dampak negatif lainnya.
Edy juga menjelaskan bahwa IKN dikhawatirkan akan memperburuk kerusakan lingkungan di Kalimantan.
"IKN ini banyak kajiannya, misal tidak tepat waktunya. IKN ini juga akan memperparah ekologi di Kalimantan, sekarang rusak tambah rusak," Tambah Edy.
Dikutip dari Tribunnews.com, Edy juga menyoroti adanya eksploitasi alam di Kalimantan.