News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ucapan Edy Mulyadi

PROFIL Edy Mulyadi, Kini Ditahan dan Terancam Penjara 10 Tahun Terkait Dugaan Kasus Ujaran Kebencian

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Pegiat di media sosial, Edy Mulyadi menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Senin (31/1/2022).

Bahkan Edy Mulyadi langsung ditahan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan sejak sejak pukul 10.00 pagi tadi.

Eks calon anggota legislatif (caleg) dari PKS tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Penahanan Edy Mulyadi itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (31/1/2022).

Penetapan sebagai tersangka ini berdasar hasil pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai saksi lalu dilakukan gelar perkara.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Edy Mulyadi Jadi Tersangka: Alasan Penahanan hingga Ancaman Penjara 10 Tahun

Baca juga: Edy Mulyadi Langsung Ditahan karena Dikhawatirkan Kabur dan Hilangkan Barang Bukti

Lantas, siapakah Edy Mulyadi dan kasus apa yang menjeratnya?

Mengutip dari Tribun Kaltim, Edy Mulyadi merupakan seorang wartawan senior.

Ia pernah terjun ke dunia politik dan bergabung dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, Edy Mulyadi mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.

Ia maju dari daerah pemilihan (dapil) Jakarta 3 meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

Namun Edy Mulyadi gagal ke Senayan karena hanya meraup 7.416 suara.

Saat ini, Edy Mulyadi tidak lagi berada di PKS.

Seperti dikatakan Jubir PKS Ahmad Mabruri, setelah proses pemilu usai hingga kini, Edy Mulyadi tidak aktif di struktur level manapun dan bukan pejabat struktur PKS.

Namun, ia membenarkan, Edy Mulyadi pernah menjadi caleg PKS pada Pemilu 2019.

"Yang bersangkutan pernah jadi caleg pada 2019 lalu tapi setelah itu tidak aktif di kepengurusan PKS," kata Mabruri saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (24/1/2022).

Aktif di YouTube

Jurnalis senior, Edy Mulyadi (Istimewa)

Sementara itu, Edy Mulyadi terpantau aktif di kanal YouTube.

Melalui chanel YouTube Bang Edy Channel, Edy Mulyadi kerap mengunggah video soal isu-isu yang ramai diperbincangkan.

Lewat YouTube-nya tersebut, Edy Mulyadi menjadi sosok yang kontra terhadap pemerintah.

Banyak video yang diunggahnya berisi kritikan terhadap Jokowi.

Kanal YouTube milik Edy Mulyadi kini memiliki 214 ribu subscriber dengan jumlah video lebih dari 700 video.

Hina Kalimantan

Jurnalis Edy Mulyadi (Ist)

Diketahui, nama Edy Mulyadi menjadi sorotan setelah mengeluarkan sejumlah pernyataan kontroversial lewat sebuah video yang viral.

Pernyataan kontroversial yang dilontarkan Edy Mulyadi terkait lokasi ibu kota negara yang baru, yaitu Kalimantan.

Edy Mulyadi menyebut lokasi Ibu Kota Negara sebagai tempat jin membuang anak.

Edy juga menarasikan IKN merupakan pasar kuntilanak dan genderuwo.

"Bisa memahami gak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," kata Edy.

Sontak saja, pernyataan Edy Mulyadi itu menuai kecaman dari sejumlah kalangan dan membuatnya dilaporkan ke kepolisian.

Sempat Minta Maaf

Edy Mulyadi (baju kuning) saat menyampaikan permintaan maaf terkait ucapannya yaitu Kalimantan tempat jin buang anak di kanal YouTubenya, Bang Edy Channel. (tangkap layar dari kanal YouTube Edy Mulyadi)

Setelah ucapannya soal Kalimantan memicu kecaman, Edy Mulyadi pun menyampaikan permintaan maaf.

Menurutnya, tempat jin buang anak adalah istilah yang merujuk pada tempat yang jauh.

Hal ini dikatakan Edy Mulyadi saat bertemu dengan sejumlah tokoh Kalimantan yang dipimpin oleh dosen FISIP Universitas Islam Kalimantan, Muhammad Uhaib As'ad pada Senin (24/1/2022).

"Tempat jin buang anak itu hanya istilah untuk menggambarkan tempat yang jauh, terpencil," katanya dikutip dari KompasTV.

Edy Mulyadi juga mengaku tidak ada maksud untuk menghina.

Permohonan maaf juga disampaikan Edy Mulyadi lewat video di kanal YouTube-nya.

Dalam permintaan maafnya, Edy Mulyadi juga mengibaratkan Monas dan Bumi Serpong Damai yang dianggapnya sangat jauh dari tempat lainnya.

"Jangankan Kalimantan, dulu Monas itu disebut tempat 'jin buang anak' yang maksudnya untuk menggambarkan tempat yang jauh."

"Selain itu juga dapat dicontohkan seperti BSD. Itu pada era 1980-1990-an termasuk tempat jin buang anak."

"Tapi bagaimana pun jika teman di Kalimantan merasa terganggu, saya minta maaf," kata Edy.

Ia juga menegaskan pernyataannya tersebut bukanlah bermaksud menghina atau menyudutkan.

"Jadi istilah tempat jin buang anak itu bukan untuk menyudutkan."

"Jadi sekali lagi, konteks jin buang anak dalam pernyataan itu adalah untuk menggambarkan tempat jauh, bukan untuk mendiskreditkan pihak tertentu," tegasnya.

Alasan Penahanan

Laporan demi laporan terkait Edy Mulyadi diterima polisi di sejumlah daerah. Hingga akhirnya Bareskrim Polri mengambil alih semua laporan yang ada untuk diusut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memanggil Edy Mulyadi, tapi yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir pada Jumat (28/1/2022).

Polisi kembali memanggil Edy Mulyadi hari ini dan melakukan pemeriksaan selama enam jam.

Penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan status Edy Mulyadi sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi langsung ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri.

"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ucap Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dalam kasus ini penyidik memeriksa total 55 orang saksi. Terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli, di antaranya ahli bahasa, pidana, ITE, medsos, digital forensik dan antropologi.

Akun YouTube milik Edy Mulyadi kemudian menjadi barang bukti dan disita.

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ujaran kebencian. Ia pun terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancamannya 10 tahun," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dalam kasus tersebut, Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi disangka melanggar pasal terkait ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.

Hal itu termaktub dalam pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan," jelas Ramadhan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Miftah Salis/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam/Igman Ibrahim) (Tribun Kaltim/Aris Joni)(Kompas TV/Hedi Basri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini